Serdang Bedagai, MediaSHI News|
Perjuangan masyarakat adat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumutera Utara yang di ketua Welman Damanik dan Kawan Kawan kini menjadi kenyataan yang nyata dihadapan masyarakat dengan tangisan dan sembah sujud mereka.
Hal ini menunjukkan rasa syukur, gembira dan senang saat Welman Damanik dan Kawan Kawan pada menerima hasil Putusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI Jakarta dengan Nomor Perkara 293 K /Pdt/ 2023.
Welman Damanik selaku ketua kelompok masyarakat adat di Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumutera Utara pada saat di wawancarai awak media SHI News dengan meneteskan air mata mengatakan "Saya bersama kawan-kawan berjuang dengan optimis dan tidak pernah ada rasa takut untuk melawan pihak perk. PT Sri Rahayu Agung ( SRA ) yang berada di Dusun II Juma Bolak Desa Batu Masagi dan Dusun IV Manggusta Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, karena kami punya keyakinan bahwa tanah yang di kuasai PT. Sri Rahayu Agung ( SRA ) tersebut adalah merupakan tanah adak milik masyarakat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya berdasarkan bukti bukti dan keterangan dari orang tua kami yang secara turun menurun tinggal dan hidup di atas tanah tersebut" Ungkapnya.
Lanjut Welman Damanik, "Perlu untuk diketahui, kami berjuang secara hukum melawan PT. Sri Rahayu Agung ( SRA ) lebih kurang 10 tahun terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, dengan mengorbankan air mata, darah, materi, tenaga, pikiran dan lain lainnya baik pagi, siang, sore dan juga malam hari, dengan istilah lebih baik luka dan mati diatas tanah leluhur dari pada hidup menjadi penghianat" Katanya.
"Nyatanya dari hasil perjuangan maka Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan Nomor Perkara 59/Pdt.G/2021/ PN.SRH, Pengadilan Tinggi Nomor Perkara 608/Pdt/2022/PT MDN, dan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI Jakarta No Perkara 239 k/Pdt 2023 membuat hati kami masyarakat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya merasa puas dan gembira sehingga sampai saat ini telah pada tahapan permohonan eksekusi lahan" Pungkasnya.
Kemudian Ketua masyarakat adat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Welman Damanik yang didampingi para kawan kawan dihadapan awak media SHI News mengatakan, "Saya berharap agar pemerintah khususnya kepada instansi terkait agar membantu dan mendukung segera mungkin tentang permasalahan tanah begitu juga kepada kementrian ATR/BPN memohon agar sengketa tanah antara pihak perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA) dengan kami masyarakat adat agar dapat menyelesaikan secara hukum dan memberikan legalitas tanah milik kami masyarakat adat, agar tidak ada lagi sengketa tanah dikemudian hari" Ucapnya.
Masih kata Welman Damanik, "Untuk menjadi bukti dan fakta yang nyata, maka kami memasang baleho atau sepanduk Putusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI Jakarta di atas tanah seluas lebih kurang 75 Hektar yang berlokasi di Dusun II Juma Bolak Desa Batu Masagi dan Dusun III Manggusta Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat dilihat masyarakat dan Publik" Kata Ketua Perjuangan masyarakat adat Desa Batu Masagi dan Desa Sungai Buaya Welman Damanik. (GP).
