Media supremasihukum.com - LABURA|
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Rabu (17/7/2024).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah DHS (54), berprofesi sebagai wiraswasta, merupakan warga Dusun 06 Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal pada hari Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas perjudian togel Singapura di Dusun 06 Desa Selat Beting. Tim Opsnal segera menindaklanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB, mereka berhasil mengamankan DHS yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H., menyampaikan bahwa dokumentasi lengkap telah dilampirkan dan pihaknya menunggu petunjuk serta arahan selanjutnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
(rel/Amin Hsb).
