Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

TULUNGAGUNG, SHI News & Online| Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait kasus perlindungan anak, dimana korban merupakan putri kandung dari pelaku dengan TKP di Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Propam, Jumat (12/07/2024) di Mapolres Tulungagung.

“Dua kali pelaku melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur dan kemudian dilaporkan ke ibunya lalu di laporkan ke Polisi pada 1 Juli 2024”, ujar AKBP Arsya.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 76 D JO Pasal 81 Ayat (1),(3) UURI NOMOR 23 TAHUN 2002 Sebagaimana Diubah Dengan Uuri Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan Uuri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara.

“Tersangka melakukan perbuatan sebanyak 2 kali, yang pertama di bulan Mei 2024 dan yang kedua dilakukan sebelum malam takbir idul adha Juni 2024”, terang Kapolres.

“Tersangka pada malam hari pulang mabuk lalu melihat anaknya sedang tidur setelah itu memaksa anaknya untuk melakukan hubungan intim dengan mengancam dengan kata kata “Menengo,ojo ngomong sopo sopo” (diam, jangan bilang siapa siapa) dimana saat itu dirumah tidak ada orang, pelaku dengan istri sudah pisah kurang lebih 10 tahun” sambungnya.

Pada 26 Juni 2024, korban melaporkan ke tantenya dimana korban mengalamai sakit pada kemaluannya kemudian di bawa ke RS Dr Iskak, kemudian dilaporkan ibunya lalu korban dan ibunya melaporkan ke Polres Tulungagung.

Ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan, dimana seorang anak yang seharusnya dilindungi malah dijadikan korban oleh pelaku.

“Semoga kejadian ini menjadi peristiwa yang terakhir di wilayah Tulungagung, Saya minta kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak kita, maupun anak-anak yang menjadi pengawasan kita agar tidak menjadi korban baik dari orang dekat maupun orang lain”, harapan AKBP Arsya.

Penyebab pelaku dipicu karena pengaruh alcohol. Kapolres menyampaikan, Polres Tulungagung menggalakkan pemberantasan miras ilegal sehingga persistiwa seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kami berharap dukungan masyarakat. Korban saat ini kita sudah lakukan pemulihan terkait dengan psikologis maupun pisikis korban, kami juga menggandeng stakeholder terkait sehingga harapannya kedepan korban bisa melanjutkan kehidupannya lebih baik”, tandasnya.

Dari persitiwa itu Polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 BH Warna Hitam, 1 CD Warna Biru, selimut , bantal dan spray. (restu/ard)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama