Polda Sumatera Utara memang dikenal dengan Komitmennya, tentunya dengan penegakan Hukum di Sumatera Utara.
Buktinya telah dirasakan oleh Bapak Ir. Henry Dumanter Tampubolon terkait masalahnya dengan beberapa oknum pengacara.
Belum lama ini seorang pengacara berinisial ARH bermarga hasibuan juga telah ditetapkan menjadi narapidana terkait kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik Pelapor bernama Ir. Henry Dumanter Tampubolon.
Kini adalagi yang tersandung kasus yang sama terhadapnya, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Pelapor di Polda Sumatera Utara Khususnya di Ditreskrimum.
Adapun Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tersebut tertanggal 8 Juli 2024 yang bernomor : B/1238/VII/2024/Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang telah dikeluarkan untuk seorang advokat/pengacara berinisial AR.O, SH (wanita) dalam perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang yang dititipkan oleh Ir. Henry Dumanter tampubolon dengan rincian Print Out Rekening Koran Bank BNI cabang medan dengan nomor Rekening : 01947Xxxxx atas nama Henry Dumanter Tampubolon periode tanggal 01 Mei 2022 s/d tanggal 30 September 2022, dengan tanda Terima uang senilai Rp. 80.000.000,- tertanggal 15 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh Saudari AO, SH.
Kemudian Titipan uang lagi senilai Rp. 100.000.000,- tertanggal 21 Agustus 2022 yang juga ditanda tangani oleh AO, SH yang kini sudah menjadi tersangka.Setelah itu, Pihak Lawyer Ir. Henry Dumanter mengeluarkan surat somasi dengan nomor 07/S/MHR/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 agar ditanggapi oleh tersangka, kemudian dengan surat Putusan PN, PT dan MA RI serta Print Out SIPP pengadilan tinggi medan yang tertulis untuk melakukan gelar Perkara dan menetapkan Saudari AO, SH menjadi TERSANGKA.
Selanjutnya dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) tertanggal 10 Juli untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan Kinerja Unit Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk memulai penyidikan terhadap perkara dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHPidana yang diketahui sejak tanggal 17 juni 2022 di jalan baru no. 1, teladan barat medan kota yang diduga kuat dilakukan tersangka AO, SH (Seorang Advokat Wanita).
Terkait hal tersebut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon sangat mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas Kinerjanya yang melayani masyarakat tentang perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang diminta oleh masyarakat kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian Negara.
"Saya ucapkan apresiasi yang besar untuk Polda Sumatera Utara atas kinerjanya untuk melayani masyarakat tentang tindak pidana atau hukum dan kriminal di wilayah Sumatera Utara ini, saya meminta dan berharap kepada Ditreskrimum Polda Sumatera Utara agar segera mengamankan dan bertindak profesional dalam penegakan hukum membela kaum yang lemah, siapapun orangnya tidak hanya saya, pihak kepolisian tetaplah menjadi pengayom dan pelayan masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan hukum" Ucap Henry Dumanter. (Red)
