Penasehat Hukum Ir. Henry Dumanter Tampubolon Apresiasi Kinerja Polresta Deli Serdang Terkait Perkara Penipuan Dan Penggelapan Yang Kini Telah Ditahan

Deli Serdang, Media
supremasihukum.com|

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Suatu harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan, baik dari kepolisian daerah maupun kepolisian resort kota, tentunya dengan terus memberikan pengayoman dan pelayanan serta penegakan hukum di Sumatera Utara.

Saat ditemui kru Media bahwa Bapak Ir. Henry Dumanter Tampubolon telah merasakan komitmen pihak Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara terkait permasalahannya dengan beberapa oknum pengacara yang diduga kuat mencoba melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sejumlah uang miliknya. 

Belum lama ini, seorang pengacara berinisial ARH bermarga hasibuan juga telah ditetapkan menjadi narapidana terkait kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik Pelapor bernama Ir. Henry Dumanter Tampubolon.

Terkait hal tersebut, Ir. Henry Dumanter Tampubolon sangat mengapresiasi dan berharap terus kepada Polresta Deli Serdang dan juga Polda Sumatera Utara untuk terus melayani masyarakat tentang perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang diminta oleh masyarakat kepada pihak berwajib yaitu pihak kepolisian. 

"Saya sangat mengapresiasi Polresta Deli Serdang yang telah menjalankan tugas dengan baik dan mengamankan tersangka ARH agar dapat diproses hukum, dan kini tersangka sudah ditahan dirumah tahanan sesuai Vonis Hakim Pengadilan Lubuk pakam" Ungkapnya.

Sambungnya, "Dan saya juga mendukung kinerja Polda Sumatera Utara untuk dapat secara profesional melayani masyarakat tentang tidak pidana maupun hukum dan kriminal di wilayah Sumatera Utara ini" Ucap Dumanter, 

Lanjutnya "Saya juga berharap kepada Polresta Deli Serdang, dan juga Polda Sumatera Utara agar selalu bertindak profesional dalam penegakan hukum membela kaum yang lemah, siapapun orangnya tidak hanya saya, pihak kepolisian harus tetaplah menjadi pengayom dan pelayanan masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan hukum dimana saja" Kata Henry Dumanter mengakhir wawancara. 

Kemudian PH (Penasehat Hukum) Ir. Dumenter Tampubolon Firnando, D.D Pangaribuan, SH saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan hal yang sama. "Kepolisian memang sudah selayaknya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat agar selalu merasa aman, jauh dari tindakan kriminal apapun, baik Pidana ataupun Perdata, sebab Fungsi Dan Tupoksi Kepolisian Negara kita ini untuk hal tersebut, itu sebabnya kita juga sebagai masyarakat selalu mendukung dan mengapresiasi serta bekerja sama dengan kepolisian bila terdapat hal hal yang bertentangan dengan hukum atau melakukan pelanggaran Hukum" Pungkasnya. 

(Red)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama