Gadis Paruh Baya Tenggelam Dan Meninggal Dunia di Kolam Renang

Media supremasihukum.com - LABURA|

Nasib malang dialami seorang gadis pelajar paruh baya yang meninggal dunia pada senin (17/6/2024) bertempat di Kolam Renang Hotel Permata Lingkungan. III B Kel. Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten. LABURA. 

Adapun identitas Korban diketahui bernama : Anita Br Situmorang/Pr
Usia : 17 Tahun
Agama : Kristen
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Dusun VII Desa Padang Mahondang Kecamatan. Kampung Rakyat Kabupaten Asahan. 

Peristiwa naas tersebut disaksikan oleh Erlina Sitinjak/Pr, Usia : 45 Tahun Agama : Kristen Pekerjaan : Pedagang Alamat : Jalan Pejuang  perumahan Labura Permai Lk. IIIB Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kabupaten LABURA.

Melani Putri Ginting/Pr, Usia : 12 Tahun Agama : Kristen Pekerjaan : Pelajar Alamat : Jalan Pejuang  perumahan Labura Permai Lk. IIIB Kel. Aek Kanopan Kecamatan. Kualuh Hulu Kabupaten. LABURA. dan Juanda Maulana/Lk, Usia : 19 Tahun, Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Hotel Permata Warna, Alamat : Dusun III Kampung Jawa Desa Pulo Jantan Kec. NA IX-X Kabupaten LABURA. 

Kepada kru Media ini lewat Whatsappnya Komandan Koramil 02/TL Mayor Inf DW Aritonang mengatakan Kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 15.10 Wib korban bersama saksi Erlina Sitinjak dan Melani Putri Ginting berangkat dari rumah menuju Kolam Renang Hotel Permata Warna dengan tujuan untuk berenang. 

Kemudian Sekira Pukul 16.00 Wib, Setibanya di kolam renang korban bersama saksi Melani Putri Ginting masuk ke kolam renang untuk berenang sedangkan Sdri. Erlina Sitinjak masih duduk di pinggiran kolam.

Kemudian saksi Melani Putri Ginting saat sampai ditepi kolam dan terkejut karena tiba-tiba korban tidak kelihatan di dalam kolam sehingga memberitahukan hal tersebut kepada saksi Sdri. Erlina Sitinjak  dan selanjutnya saksi Erlina Sitinjak melihat bahwa korban sudah tenggelam.

Melihat hal tersebut Sdri. Erlina Sitinjak meminta bantuan kepada pihak hotel Permata Warna, Sdr. Juanda Maulana kepada saksi dan kemudian Sdr. Juanda menolong korban dan membawa ke pinggir kolam.

Setelah dilakukan pertolongan kepada korban Sdri. Erlina mencoba memberikan pertolongan pertama dengan cara memompa dada korban akan tetapi korban tidak sadarkan diri, sehingga saksi membawa korban ke Rumah Sakit terdekat di RSU Flora Aek Kanopan dan memberitahukan kepada orang tua korban, namun setelah sampai di RSU oleh Tim Medis yang menanggani bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia.

Selanjutnya pihak Hotel Permata melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polsek Kualuh Hulu atas kejadian tersebut, lalu kejadian ini ditangani oleh Pihak Reskrim Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pengecekan dan olah TKP untuk mengetahui kejadian sebenarnya atas meninggalnya korban.

Diduga korban tidak dapat berenang namun tidak menyampaikan kepada para saksi bahwa korban tidak bisa berenang, sehingga korban tenggelam dan akhirnya meninggal dunia.

Korban dibawa kerumah duka untuk dilakukan persemayamkan dan hasil koordinasi terhadap orang tua korban, bahwa orang tua korban sudah ikhlas atas meninggalnya korban dan tidak bersedia dilakukan Autopsi dengan membuat surat penyataan untuk menghindari adanya tuntutan dibelakang hari.  (Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama