Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|
Dua terdakwa melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Utara Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 Wib.
Hal tersebut dikatakan Humas PN setempat Manarsar Siagian SH kepada awak media SHI ketika dikonfirmasi di Kantor PN Rabu (19/6/2024).
Manarsar Siagian menceritakan kronologis peristiwanya, kedua terdakwa yaitu M
.Ishak alias Isak dan Lamdongan Simbolon selesai mengikuti sidang sekitar pukul 04.30 Wib, keduanya dimasukkan ke ruangan tahanan kita (PN) bersama terdakwa lainnya.
Disayangkan ketika itu ungkap Manarsar, petugas penjaga dari kepolisian dan kejaksaan tidak berada diruang tahanan yang tersedia, melainkan mereka menjaga dan duduk sekitar sepuluh meter jaraknya dari ruang tahanan.
Lanjutnya, kedua terdakwa tersebut merusak plapfon atau asbes juga seng lalu mereka keluar dengan cara melompat, terus melarikan diri. ujar Humas PN.
Dikatakannya, beberapa jam setelah melarikan diri, kedua terdakwa dapat ditangkap kembali. Dalam kasus tersebut, M.Ishak dikenakan pasal 363:ayat 2 KUHP dan Lamdongan Simbolon dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP ungkap Humas PN Manarsar Siagian SH.
Amatan awak media, setelah terjadi tahanan kabur melarikan diri dari ruang tahanan PN, terlihat telah dipasang kerankeng besi diatas plafon. (Yus)

