1 Unit Rumah Di lalap Si Jago Merah di Padang Matinggi Rantau Prapat

Media supremasihukum.com - LABURA|

1 unit Rumah permanen milik warga bernama Darwis, 64 tahun, Islam, Pedagang, alamat Padang Matinggi di lalap si jago merah pada hari Selasa (18/6/2024) Pukul 21.00 wib di Jl. Padang matinggi LOMBANG Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, kerugian diperkirakan mencapai 10 Jura rupiah.

Kepada Media supremasihukum.com  Mayor Inf DW Aritonang Danramil 02/TL menguraikan kronologis kejadiannya, sekitar pukul 20.30 Wib Sdr. Ajay anak dari bapak Darwis pulang dari bermain.

Dan pada Pukul 20.40 Wib sesampainya Sdr. Ajay di rumah ia langsung rebahan di kamar miliknya.

Sekitar pukul 21.00 Wib Ajay mencuci piring di dapur, ia mendengar ada suara jatuh dari kamarnya tersebut dan ia melihat ke kamar, ia melihat api sudah marak di tempat tidurnya lalu dia berusaha mematikan api dengan alat seadanya namun api tidak bisa di padamkan karena api sudah membesar.

Selanjutnya Ajay berteriak meminta tolong kepada masyarakat yang berada di sekitar rumahnya untuk membantu memadamkan api, dan memberitahu kepada pihak pemadam kebakaran.

Tidak berapa lama Pemadam Kebakaran (DAMKAR) sudah meluncur,setibanya 1 unit pemadam kebakaran di lokasi kebakaran tersebut, petugas pemadam kebakaran dan dibantu warga sekitar untuk memadamkan api. 

Pada Pukul 22.00 Wib api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga sekitar.

Saat ini permasalahan tersebut telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu diduga api berasal dari kompor yang sedang memasak.

DW aritonang berharap kepada  aparat yang bertugas di kewilayahan dapat memberikan himbauan kembali kepada warganya untuk mengecek listrik secara berkala.  (Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama