Percobaan Bunuh Diri Seorang Kepala Rumah Tangga

Deli Serdang. Bangun Purba Tabloid SHI News. 

Nama Aldriyan Pramuja umur 19 tahun, suami dari Windi 17 thn, anak kedua dari pasangan Evis dan Susianti alamat ds tiga desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. 

Hasil yang di himpun dari masyarakat kronologi, berawal dari pertengkaran mulut antara Aldriyan pramuja dengan istri nya  pada pukul 12.30 wib. Pukul 13.00 wib Aldriyan pramuja melakukan percobaan bunuh diri dengan gantung diri di pohon rambung/ karet dengan seulas selang timbang air bangunan. Tepat di belakang rumah  Sugianto. 

Pada saat itu Sugianto duduk di ayunan dan tiba-tiba mendengar ocehan Aldriyan pramuja dengan nada keras, maka Sugianto menoleh ke arah suara. Ternyata Aldriyan pramuja sudah di atas pohon rambung untuk melakukan bunuh diri. Maka dengan segera Sugianto beserta menantunya Jenal abidin berlari untuk menolong menyelamatkan Aldriyan. 

Sugianto dan Jainal abidin berteriak minta tolong kepada warga yang lain, sehingga Aldriiyan  dapat diselamatkan oleh warga setempat setelah Babinkamtibmas Bripka H. Lumban Gaul beserta Babinsa Serda Budi Santoso datang Aldriyan Pramuja   di lari kan ke Puskesmas Bangun Purba untuk memberikan pertolongan pertama secara medis. Setelah di periksa oleh perawat Puskesmas Bangun Purba, dinyatakan tidak ada masalah.

Maka Aldriyan pramuja dibawa pulang kerumah neneknya untuk, perawatan selanjutnya Aldriyan Pramuja dirawat oleh bidan klinik Nisa. Untuk pengembangan permasalahan percobaan bunuh diri sudah di tangani oleh Polsek Bangun Purba. (pai)
===================================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama