Pjs. Bupati Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait Bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Ade Johan Banurea, SP, MP Tinjau Areal Calon Kawasan Pertanian Di Desa Silima Kuta Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu

Supremasihukumnews.com, Pakpak Bharat\\

Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait meninjau areal calon Kawasan pertanian Terpadu (KPT) di desa Silima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (29/10/2024). 

Bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dn Pertanian Kabuaten Pakpak Bharat Adei Johan Banurea, SP, MP dan beberapa jajaran lainnya,  Niaslindo Sirait melihat hamparan lahan kosong di desa ini, yang nantinya diharapkan untuk bisa dikembangkan menjadi kawasan Pertanian Terpadu dengan komoditi unggula berupa sayuran dan tanaman hortikultura.

Naslindo Sirait menjelaskan, tinjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dirinya dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu di Medan. Gagasan yang dia berikan mendapat respon positif dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, Rajali, S.Sos, M.AP dan mengatakan akan mendukung program ini sepenuhnya.

"Jadi nanti di dalam kawasan ini akan dikembangkan sistim pertanian yang mengadopsi teknologi, membangun kelembagaan petani dengan koperasi, serta budidaya pertanian modern untuk emnghadirkan produktivitas tinggi dan harga yang berdaya saing" jelas Naslindo Sirait.

"Begitu luasnya lahan pertanian kita ini, harusnya bisa kita kelola kalau akses kita memadai, sisitim mekanisasi kita bagus, dan pola pertanian kita bagus" ucapnya kemudian.
(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama