Camat Hamparan Perak Di Laporkan Ke Bupati, Karena Telah Menghina Kaban Kesbangpol dan FKDM Kabupaten Deli Serdang

Deli Serdang - Lubuk Pakam, Tab SHI News |

Terkait pemberitaan kemarin tentang penghinaan kepada Kesbangpol Deli Serdang, kini orang nomor satu di Kecamatan Hamparan Perak itu dilaporkan dengan cara ala kepremanan seakan akan kebal Hukum. Karena perkataannya yang tidak etis dan tidak pantas sebagai seorang Camat. Hanya karena kesombongan dan keangkuhannya sehingga ia lupa dengan dirinya sendiri. Dengan nada yang  begitu lantang dan sombong Camat Hamparan Perak menghina dan juga merendahkan Harkat dan Martabat Kaban Kesbangpol Deli Serdang Togar Panjaitan dan Ketua FKDM Deli Serdang Sularno yang menyebutkan kalian (K*****) alat vital Laki Laki.

Seharusnya Camat menjadi panutan dan di hormati semua warga dan masyarakat, dengan mencaci maki Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang dan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Deli Serdang. Soelarno, maka Camat Hamparan Perak Amos Karo Karo secara resmi tahap pertama dilaporkan ke Bupati Deli Serdang.

Pada saat Ketua FKDM Kabupaten Deli Serdang Sularno diwawancarai awak media menjelaskan secara tegas bahwa itu adalah benar.

"Camat Hamparan Perak tersebut telah kami laporkan secara resmi dan sah. Pelaporan ini disaksikan oleh ketua dan Sekjen FKDM se Kabupaten Deli Serdang" Ucap Ketua FKDM Kabupaten Deli Serdang  Soelarno.

"Benar. Secara administrasi saudara Amos Karo-karo sudah dilaporkan. Laporannya sudah diterima oleh Wakil Bupati Deli Serdang, H. M. Ali Yusuf Siregar" ujar Soelarno dihubungi lewat sambungan telepon seluler pada Senin 27 April 2020. 

Soelarno mengaku, dirinya mengetahui caci makian itu dari pengurus FKDM Kecamatan Hamparan Perak. 

"Pengurus FKDM Kecamatan Hamparan Perak memberitahukan dalam bentuk rekaman. Dalam isi rekamannya, Amos Karo-karo melontarkan kata caci maki (alat kelamin laki-laki) yang tertuju kepada saya dan bapak Togar Panjaitan. Dari situ, kita melaporkan atas penghinaannya ke Kantor Bupati Deli Serdang" terang Soelarno menambahkan.

Solarno menilai, ucapan caci maki yang keluar dari 'mulut' Camat Hamparan Perak sudah mencederai FKDM Kabupaten Deli Serdang. 

"Sebagai Camat Hamparan Perak harus bisa jadi panutan masyarakat dalam memberikan contoh prilaku baik. Tapi, sebaliknya sikap si Amos Karo-Karo justru berbanding terbalik sebagai pimpinan," imbuhnya lagi.

Dari itu, Soelarno menyarankan kepada Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja Amos Karo-Karo. "Bukan hanya mengevaluasi, kalau perlu copot jabatannya dari Camat Hamparan Perak. Dia (Amos Karo-Karo) tak pantas menyandang jabatan tersebut. Karena, sikapnya sangat arogan dengan melontarkan perkataan caci maki yang tidak pantas diucapkan," pintanya.

Kesbangpol Deli Serdang, Togar Penjaitan sangat menyayangkan sikap Camat Hamparan Perak yang melontarkan kata caci maki terhadap dirinya. 

"Saya diberitahu oleh Ketua FKDM Kabupaten Deli Serdang bahwa si Amos Karo-Karo telah mencaci maki. Hal itu diketahui dari rekaman yang direkam dari ponsel salah seorang pengurus FKDM Kecamatan Hamparan Perak" ujarnya. 

Togar Panjaitan menambahkan, mengenai caci maki yang dilontarkan Camat Hamparan Perak kepada dirinya dan Ketua FKDM Kabupaten Deli Serdang sudah diberitahukan secara langsung kepada Wakil Bupati. 

"Sebanyak 22 pengurus FKDM se-Kabupaten Deli Serdang menandatangani kebenaran perihal caci maki tersebut dalam bentuk tulisan. Kemudian sudah diterima oleh Wakil Bupati, H. M. Ali Yusuf Siregar hari ini (Senin). Kita berharap laporan dapat ditindaklanjuti dengan segera memangil Amos Karo-Karo untuk mempertanggungjawabkan atas sikapnya yang tak ektis itu" tandasnya. 

Terpisah, Camat Hamparan Perak, Amos Karo-Karo yang dikonfirmasi mengenai caci maki yang dilontarkannya tidak bersedia memberikan jawaban apapun meski pesan sudah dilayangkan. 

"Orang nomor satu di Kecamatan Hamparan Perak ini lebih memilih 'bungkam' seribu  bahasa dengan alasan yang tak jelas" (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama