Usai Divonis Bebas Kasus Narkoba, Pemuda Pekalongan Ini Sujud Syukur dan Cium Kaki Sang Ibu

MEDIA SUPREMASI HUKUM NEWS, Pekalongan — Jateng//

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap M. Taufikurochman alias Topik bin Matori (23), warga Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Kamis (21/5/2026).

Sesaat setelah palu putusan dibacakan, Topik langsung bersujud syukur di lantai ruang sidang. Dengan mata berkaca-kaca, ia kemudian menghampiri ibunya dan mencium kaki sang ibu sebagai ungkapan rasa syukur setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu.

Momen emosional tersebut sontak menjadi perhatian pengunjung sidang dan keluarga yang hadir. Beberapa orang bahkan tampak merekam detik-detik haru itu menggunakan telepon genggam mereka.

Sidang putusan perkara Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pkl dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota yakni Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn., dan Rino Ardian Wigunadi, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

“Membebaskan Terdakwa M. Taufikurochman alias Topik Bin Matori oleh karena itu dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair. Memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Tidak hanya membebaskan terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan hukum Topik seperti semula.

Topik diketahui sempat menjalani masa penahanan cukup panjang sejak ditangkap aparat kepolisian pada 10 Oktober 2025 lalu. Proses hukum yang dijalaninya bergulir mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga perpanjangan penahanan oleh pengadilan.

Dalam persidangan, Topik didampingi tim penasehat hukum dari Kantor Hukum Ferari Cabang Kota Pekalongan, yakni Sumadi, S.H., M.H., Gumana, S.H., M.H., Wiwit Kustiono, S.H., dan Sudirman, S.H.

Usai sidang, suasana haru masih terasa ketika keluarga dan kerabat menyambut bebasnya Topik di halaman PN Pekalongan. Banyak yang menilai momen sujud syukur dan cium kaki ibu tersebut sebagai gambaran rasa lega setelah perjuangan panjang menghadapi proses hukum. (Zen)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama