BHABINKAMTIBMAS BERSAMA PETANI MELAKUKAN PENGECEKAN PEKARANGAN PANGAN BERGIZI DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Dumai, Media Supremasi Hukum News//

Kembali seperti senin semalam, Pada hari ini Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB, Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan besar timur AIPDA BUTAR BUTAR bersama Petani melakukan giat pengecekan Pakarangan Pangan Bergizi dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.

Adapun lokasi pekarangan pangan bergizi yang ditanami terletak di Jln. kud RT 7 Kelurahan Bagan besar timur Kec. Bukit Kapur seluas 40x30 milik Saudara joko, terlihat Kondisi tanaman sayur pari saat ini tumbuh subur dilokasi pekarangan kebunnnya. 

Kegiatan pengecekan dan koordinasi Personil Bhabinkamtibmas dan Petani tetap dilaksanakan guna mencapai hasil panen yang maksimal, dan berupaya untuk mendapatkan hasil yang berkualitas, penuh gizi dan protein. 

Saudara Joko saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya merasa didukung, dilindungi dan dijaga oleh pihak pilar desa yaitu bhabinkamtibmas, sebab tidak hanya perlindungan diri, namun perlindungan lingkungan dan usaha usaha masyarakat dipantau oleh bhabinkamtibmas desa dan kelurahan. 
"Terima kasih kami ucapkan kepada bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur yang telah sudi datang untuk mengunjungi kami para petani kebun. Kami merasa dekat dengan tim pilar desa yaitu Bhabinkamtibmas karena didukung dan dikawal dalam bertani untuk mendapatkan hasil pangan yang berkualitas dan mudah mudahan mengadung gizi" Ucap Joko. 

Sementara, Aipda Butar butar menyampaikan bahwa "Untuk menjalankan program ketahanan pangan setiap instansi kepolisian sudah berkomitmen dalam mensukseskan program yang disampaikan dari bapak Presiden dan Bapak Kapolri yaitu tentang Ketahanan pangan, dan untuk itu kami akan selalu mengawal dan mendukung para petani kebun agar sukses dalam pertanian dan perkebunan" Terangnya. (Ira) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama