Patroli Siskamling di Wilayah Koramil 19/BP.

 

Deli Serdang - Media SHI News.

Koramil 19/BP Kodim 0204/DS melaksanakan Patroli Siskamling Kamis 5 Maret 2026 pukul 21.00 Wib bersama Ormas FKPPI, GP Ansor dan FKDM. 


Rute Patroli Pos Keamanan Lingkungan di Wilayah Koramil 19/BP dimulai dari Desa Bangun Purba,Desa Batu Gingging,Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Patroli Siskamling dilaksanakan dalam hal untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang selalu terjadi dikalangan masyarakat seperti geng motor, begal, pencurian serta kejahatan Kejahatan lainnya yang dapat menggangu Kamtibmas.


Selain itu, Patroli Siskamling juga bertujuan memberikan keamanan dan  ketertiban serta  kenyamanan bagi umat muslim yang lagi melaksanakan  ibadah sholat tarawih di bulan suci Ramadhan di setiap masjid masjid.


Patroli bersama juga membangun ikatan sosial, kepedulian, dan mendorong warga untuk bertanggung jawab secara kolektif dalam menciptakan keamanan dan memberikan kenyamanan terutama kepada masyarakat agar tidak terganggu saat melaksanakan istrahat dimalam hari.


Patroli Siskamling juga mendatangi Tempat tempat keramaian seperti Cape, tempat hiburan,warung warung Copi, Indomaret, Alfamart dan juga  tempat tempat kumpul anak anak  remaja sekaligus menghimbau agar tidak melakukan hal hal yang dapat mengundang perkelahian dan pertikaian antara satu dengan yang lain.

 

Setelah selesai melaksanakan Patroli  Pos Kamling di Desa Bangun Purba, Desa Batu Gingging,Desa Sialang, Tim Pos Kamling Koramil 19/BP Kodim 0204/DS kembali berkumpul di Makoramil 19/BP.


Ada pun yang terlibat dalam Patroli Siskamling di Wilayah Koramil 19/ BP:

I.Koramil 19/BP:

Sertu  Budi Santoso

Sertu Adi Swatman 

Sertu  Safrudin

Sertu Santoso

Serda Dodi Syaputra

II.Ormas FKPPI Kec.Bangun Purba.

Nurlela Pinem.

A.Ginting.

IPIN.

III.GP.Ansor Kecamatan Bangun Purba 

Anas.

d. FKDM Kecamatan Bangun Purba.

G.Purba.

Risno Tarigan.

Sarudin Damanik. ( Gp ).


SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama