Kakanim TBA Kunker Ke Terminal Penumpang Internasional Pelabuhan Teluk Nibung.

Tanjung Balai Sumut, Media SHI News//

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kakanim TPI TBA) Barandaru Widyarto melaksanakan kunjungan kerja ke Pelabuhan TPI Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta melakukan monitoring implementasi kebijakan All Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan optimal, khususnya dalam pengawasan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui jalur laut. Selain itu, kegiatan itu juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara Kantor Imigrasi dengan instansi terkait yang bertugas di kawasan pelabuhan dalam mendukung penerapan sistem dan prosedur terpadu melalui kebijakan All Indonesia.

Hal itu disampaikan pejabat Humas Imigrasi setempat Okka kepada awak media diruang kerjanya Kamis (5/3/2026)

Dikatakannya, dalam kesempatan tersebut, Kakanim TBA Barandaru bersama instansi pelabuhan terkait melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas pelayanan keimigrasian, sarana prasarana penunjang, serta proses pemeriksaan keimigrasian. 
"Imigrasi ingin memastikan bahwa pelayanan keimigrasian di Pelabuhan Teluk Nibung berjalan sesuai standar operasional prosedur, profesional, serta implementasi All Indonesia dapat terlaksana secara optimal dengan dukungan sinergi antar instansi"kata Kanim

Melalui kunjungan tersebut, diharapkan koordinasi antar instansi semakin solid, implementasi kebijakan All Indonesia semakin efektif, serta pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan dapat terus ditingkatkan secara optimal, cepat, dan akuntabel.  (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama