Wali Kota Mahyaruddin Sampaikan Usulan Percepatan Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Revitalisasi Puskesmas Sipori-pori Ke Pemerintah Provsu

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Wali Kota Tanjung balai Sumatera Utara Mahyaruddin Salim didampingi Kepala Bapperida Mariani, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, mewakili Dinas Kesehatan menyampaikan sejumlah usulan prioritas Pemerintah Kota Tanjung balai tentang pengembangan percepatan perekonomian kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Bappelitbang yang diterima langsung Kepala Bappelitbang Provsu Dicky Anugerah beserta jajaran, bertempat di Kantor Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, Jumat (20/2/2026)

Hal itu disampaikan Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna kepada awak media diruang kerjanya Senin (23/2/2026)

Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan dalam upaya Pemerintah Kota Tanjung balai melakukan komunikasi lebih lanjut untuk berdiskusi, berkoordinasi dan berkonsolidasi tentang hal – hal yang urgent di Kota Tanjung balai khususnya untuk prioritas pengembangan percepatan perekonomian. Kemudian bagaimana juga memajukan SDM  melalui upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khusunya untuk revitalisasi puskesmas dan juga peningkatan pelayanan infrastruktur jalan. 

Wali Kota juga menuturkan, untuk tahun 2026, Provinsi Sumatera Utara bersedia untuk memberikan anggaran perbaikan jalan Propinsi sepanjang 2,7 KM Jalan Arteri yang merupakan akses jalan menuju Pelabuhan Teluk Nibung dan jalan D.I Panjaitan sepanjang 3,17 KM dan juga jalan kota di Jalan M Abbas sepanjang 0,764 KM.

Selanjutnya Wali Kota mengatakan, untuk tahun 2027 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan melakukan rehabilitasi puskesmas sipori-pori sebagai satu-satunya rawat inap yang ada di Kota Tanjung balai. 

Ia juga berharap dukungan pemerintah provinsi sumatera utara untuk percepatan proses legalisasi pulau-pulau yang ada di Kota Tanjung balai, ungkap Indra Adiguna. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama