Sejumlah rekan media yang meninjau langsung kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang pada Selasa (24/02/2026) menyoroti kondisi lingkungan kantor yang dinilai belum mencerminkan standar sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam hasil peninjauan tersebut, awak media menemukan sejumlah aspek yang dianggap kurang tertata, mulai dari penataan ruang kantor, kondisi toilet, pengelolaan bak sampah, hingga mesin dan peralatan operasional yang terlihat tidak terorganisir dengan baik.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan fungsi dan peran strategis DLH sebagai pengawas kebijakan dan implementasi lingkungan di daerah.
Saat dikonfirmasi di Lubuk Pakam pada Rabu (25/02/2026), pemerhati lingkungan Putra Nasution mempertanyakan konsistensi DLH dalam menjalankan tugasnya.
“Bagaimana DLH mengurusi UKL-UPL, laboratorium, AMDAL, dan berbagai aspek lingkungan lainnya di Deli Serdang, sementara kantor mereka sendiri belum mencerminkan lingkungan yang baik untuk dilihat?” ujarnya.
Menurut Putra, pembenahan tata kelola lingkungan seharusnya dimulai dari internal instansi itu sendiri.
Ia menegaskan bahwa contoh pengelolaan limbah, termasuk ketersediaan bak limbah sesuai standar, semestinya dapat ditemukan di kantor DLH sebagai role model bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sejumlah rekan media juga menyoroti dugaan bahwa laboratorium DLH jarang dimanfaatkan untuk melakukan pengujian terhadap perusahaan-perusahaan di Deli Serdang.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan lingkungan dan bahkan membuka peluang terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengujian dan retribusi lingkungan.
“Dari rumah sendiri kita harus bisa mencerminkan contoh lingkungan yang baik. Jika kantor DLH saja belum tertata dengan baik, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap fungsi pengawasannya?” tambah Putra.
Ia meminta kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, tata kelola laboratorium, serta manajemen birokrasi di DLH Deli Serdang. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola internal sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan lingkungan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris DLH melalui pesan WhatsApp pada 26 Februari 2026, namun belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi.
Sikap belum adanya respons tersebut semakin menambah tanda tanya publik terkait komitmen instansi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Deli Serdang.
DLH Deli Serdang diharapkan terbuka terhadap kritik serta segera memberikan penjelasan berbasis data guna meluruskan berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. (Red)
Tags
Berita
