Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Gelar Pengawasan Dan Monitoring APOA Di Kabupaten Batu Bara

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung balai Asahan (Kanim TBA) Sumatera Utara menggelar pengawasan dan monitoring Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah Kabupaten Batu Bara di awal bulan Pebruari 2026 baru baru ini.

Pengawasan tersebut dilaksanakan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Kegiatan tersebut merupakan upaya nyata Imigrasi dalam memastikan tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian.

Hal itu disampaikan Kanim TBA Barandaru Widyarto melalui Humas Okka kepada awak media diruang kerjanya Senin (9/2/2026)

Dikatakannya, pengawasan dilakukan pada sejumlah penginapan di Kabupaten Batu Bara yang meliputi pengecekan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta menilai kepatuhan pengelola penginapan terhadap kewajiban pelaporan melalui APOA.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya orang asing yang menginap di lokasi-lokasi tersebut. Selain pengawasan, Tim Inteldakim juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada penanggung jawab penginapan terkait pendaftaran dan penggunaan APOA sebagai bentuk pembinaan dan pencegahan dini.

Lanjut Okka, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Barandaru Widyarto menegaskan bahwa pelaporan orang asing melalui APOA merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola penginapan. 
Kepatuhan terhadap APOA tidak hanya mendukung pengawasan keimigrasian, tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan” tegas Kanim TBA.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mengimbau seluruh pelaku usaha penginapan agar segera mendaftarkan usahanya dan secara aktif melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA. Imigrasi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan nasional serta masyarakat luas, ungkap Humas Okka. (Yus) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama