Satnarkoba Polres Tanjung balai Sumatera Utara grebek rumah dijalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Tanjung balai Kamis (8/2026).
Dalam penggrebekan tersebut, personil Satnarkoba menemukan 1 (satu) bungkus besar plastik warna hijau gambar gelas teh hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea diduga shabu dengan berat bersih 1000 (seribu) gram dan menangkap 3 orang yaitu J alias Nedi (32) penduduk Dusun IV Hessa Air Genting Kecamatan Air batu Kabupaten Asahan, AF alias Koko (34) jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung balai Utara Kota Tanjung balai dan DP alias Ewin (45) jalan Sei Tentena Lingkungan III Kelurahan Kerabat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung balai.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau 1 bungkus plastik klip transparan dan 1 unit receiver cctv.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres setempat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Kapolres didampingi Kasatresnarkoba melalui PS Plh Humas IPDA Ruslan kepada awak media Sabtu (10/1/2026)
Dikatakan Ruslan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tentang Kitab UU Hukum Pidana. (Yus)
Tags
Hukum & Kriminal

