Penanaman Jagung Pipil Kuartal I Dukung Swasembada Pangan 2026 Di wilayah Polsek Bukit Kapur

DUMAI, Supremasi Hukum News//

Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2026, jajaran Polsek Bukit Kapur Polres Dumai melaksanakan kegiatan penanaman jagung pipil Kuartal I di wilayah hukumnya, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Baru RT 011, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Penanaman jagung pipil ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur, IPTU Zulfahli, S.H., M.H, serta diikuti oleh personel Polsek Bukit Kapur dan unsur masyarakat setempat.

Adapun personel yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kapur AIPTU Subandi, Ps. Kanit Sabhara F.H. Sihombing, Kasium AIPDA Bernad Sibarani, Ps. Panit Intel AIPDA Gusnedi, Ba Unit Intel BRIPDA Fajar Wahyu, serta Ketua RT 011 sekaligus pemilik lahan, Sdr. Ramli.

Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kota Dumai.
Melalui kegiatan penanaman jagung pipil ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung swasembada pangan tahun 2026 serta meningkatkan sinergi antara Polri dan masyarakat,” ujarnya.

Untuk kegiatan penanaman tersebut, luas lahan yang digunakan mencapai ± 1 hektare dengan jenis tanaman jagung pipil, yang merupakan lahan milik warga atas nama Ramli.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polsek Bukit Kapur berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang
bermanfaat bagi masyarakat luas 

(Ira/rls)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama