Kasus penyeludupan ballpres Dan minuman dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung balai Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) melalui jaksa Pidsus Subi Hasibuan didampingi Andi Sinuraya ketika dikonfirmasi wartawan dikantor Kejaksaan setempat Kamis (22/1/2026)
Subi Hasibuan menjelaskan bahwa kasus penyeludupan ballpres dan minuman tersebut diserahkan Bea Cukai Teluk Nibung setelah lengkap berkasnya, begitu juga barang bukti sudah diambil dari gudang TNI AL, barang bukti tersebut sekarang digudang kita (kejaksaan)
Saat dipertanyakan siapa pemilik Ballpres maupun minuman, jaksa Pidsus Subi maupun Andi tidak mengetahuinya. Dikatakan Subi, kami (jaksa) hanya menerima berkas dari penyidik Bea Cukai, dan tak ada kewenangan melakukan penyidikan lagi ujarnya.
"Berkas penyidikan dari BC sudah lengkap dari tahap satu dan dua, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan, dan sidang tersebut terbuka untuk umum" ungkap jaksa Pidsus Subi.
Wartawan coba ingin melihat barbut digudang penyimpanan di kantor Kejaksaan, tapi tidak diperbolehkan Subi maupun Andi. (Yus)
