Wartawan dilarang membawa hand phone (HP) saat hendak melakukan peliputan atau konfimasi di Kejaksaan Negeri Tanjung balai Sumatera Utara.
Hal itu dialami wartawan SHI News bersama rekannya. Saat itu beliau hendak melakukan konfirmasi terkait pelimpahan kasus penyeludupan ballpres dan minuman dari negara Malaysia yang digagalkan TNI AL Tanjung balai. Tangkapan tersebut diserahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung balai selaku institusi yang berwenang.
Meski diperbolehkan melakukan wawancara dengan Kasi Pidsus melalui jaksa Pidsus Subi Hasibuan dan Andi Sinuraya, namun peraturan entitas Adhiyaksa ini sendiri tidak memperkenankan wartawan menggunakan ponsel sebagaimana kebiasaan jurnalis modern saat ini tidak lagi menggunakan kertas dan pena untuk mencatat informasi dari nara sumber.
Bagi wartawan, ponsel layaknya seperti istri kedua. Nyaris seluruh kebutuhan apalagi urusan digital dan sejenisnya, menggunakan ponsel sebagai solusi andalan. Termasuk dalam menjalankan fungsi jurnalistik, dari merekam audio, ambil foto atau video, mencatat informasi, hingga keperluan distribusi berita, nyaris dilakukan di ponsel.
Cukup menggelikan melarang wartawan menggunakan ponsel disaat konfirmasi. Padahal HP bagian alat kelengkapan jurnalis, kok dilarang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Tanjung balai Yusman mengungkapkan meskipun Kejaksaan memiliki peraturan tersendiri namun menurutnya harus menyesuaikan pelaksanaan keterbukaan Informasi Jum'at, 23/1/2026.
Menurut beliau, pelarangan menggunakan hp / ponsel android sendiri dianggapnya berlebihan lantaran ponsel bukan hanya alat komunikasi semata, tetapi juga digunakan sebagai alat perekam, mengambil gambar dan lainnya sebagaimana fungsi wartawan,
"Kalau begitu, peraturan dii Kejaksaan Negeri Tanjung balai tidak mencerminkan keterbukaan publik. Seharusnya keterbukaan informasi publik dijalankan disitu. Merupakan kewajiban bagi wartawan melakukan tugasnya, termasuk penggunaan ponsel disaat konfirmasi atapun liputan” ujar Yusman.
Dijelasksnnya, arangan itu aneh, dijaman sekarang ini semua pake alat komunikasi seperti ponsel yang multi guna. Apalagi wartawan daĺam liputan ataupun konfirmasi tentu akan menggunakan ponselnya. "Jadi aturan di Kejari itu sudah melanggar tugas jurnalistik, kalau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilarang menggunakan ponsel.” ungkapnya. (Yus)
