Menjelang Nataru 2026, Intelijen Imigrasi Kelas II TPI TBA Melaksanakan Pengawasan Terhadap TKA Di Sejumlah Perusahaan

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) disejumlah perusahaan. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kabupaten Batu Bara. 

Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan perizinan keimigrasian serta meminimalisir potensi pelanggaran selama periode libur akhir tahun. Pengawasan tersebut dipimpin Kasubsi Intelijen Yusuf Junianto, dan pengawasannya dilakukan menyeluruh dan terukur, dengan fokus pada validitas izin tinggal, izin kerja, serta kehadiran fisik TKA di lokasi.

Hal itu disampaikan Kakanim Kelas II TPI TBA Barandaru Widyarto melalui Kasi Infonim Raymika Chaniago kepada awak media diruang kerjanya Selasa (9/12/2025)

Dikatakannya, Imigrasi TBA memastikan seluruh aktivitas tenaga kerja asing di wilayah kerja tetap sesuai aturan dan tidak ada celah pelanggaran, ujar Ray

Diterangkannya, pengawasan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal, izin kerja, dan administrasi pelaporan TKA. Dari hasil pemeriksaan lapangan, seluruh TKA yang bekerja pada unit tersebut terpantau memiliki dokumen yang masih berlaku, dan perusahaan dinilai telah melaksanakan kewajiban pelaporan secara tertib.

Lebih lanjut Raymika mengatakan, "Kanim TBA menegaskan bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari langkah antisipasi dan dukungan terhadap stabilitas keamanan, serta untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah kerja. Kegiatan dilaksanakan secara profesional dan humanis, sesuai ketentuan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku" ungkap Raymika.  (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama