Aktivitas Galian C di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba " Kebal Hukum Tak Peduli Keselamatan Masyarakat ".

Deli Serdang - Bangun Purba//

Masyarakat resah dengan adanya aktivitas Galian C di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Privinsi Sumatera Utara.

Aktivitas Galian C tersebut telah beroperasi cukup berbulan bulan lamanya, namun tidak ada tindakan tegas yang dilakukan oleh penegak hukum walaupun telah terjadi korban yang jatuh saat melintas di sebabkan karena jalan tersebut licin dan penuh lumpur.

Hal ini sudah berkali-kali di sampaikan kepada kades Damak Maliho dan Muspika juga Trantib Kecamatan Bangun Purba namun aktivitas Galian C tetap terus beroperasi dengan bebas tanpa hambatan.

Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumut,Pangdam I/BB, Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, Dandim 0205/DS agar segera melakukan tindakan  tegas terhadap pengusaha Galian C yang beroperasi di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba, begitu juga kepada Muspika Kecamatan Bangun Purba agar tidak terjadi laka lantas atau pun korban jiwa yang berkelanjutan.

Salah seorang warga mengatakan saat diwawancarai awak media, perlu untuk bapak ketahui, kenapa Aktivitas Galian C tetap beroperasi, karena mereka semua sudah di suap,makanya mereka semua tutup mata, tutup telinga, dan pura pura tidak tahu.

Seperti hari Kamis 04/12/2026 armada damtruck berbaris di pinggir jalan (antri) panjang, sudah itu tumpukan tanah di tikungan tebel begitu juga abu, selain itu aspal berlubang.

Ini lah jika pejabat sudah mata duitan sehingga tidak peduli lagi dengan keselamatan jiwa masyarakat agar tidak menjadi korban akibat ulah para pengusaha Galian C. Kami meminta agar Galian C di Dusun III Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba agar di setop dan di hentikan.  (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama