Jaga Kondusifitas, Pemko Tanjung Balai dan Sejumlah Tokoh Bersama Pengusaha Strong Cafe Menandatangani Surat Pernyataan dan Himbauan Cipta Kamtibmas

Tanjung balai Sumut, Media SHI News//

Jaga kondusifitas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung balai Sumatera Utara, sejumlah tokoh, bersama pengusaha Strong Cafe menandatangani surat pernyataan dan himbauan cipta kamtibmas.

Pertemuan dan penandatanganan surat pernyataan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung balai dan Sejumlah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan FKUB bersama Pengusaha/pemilik tempat hiburan malam (THM) Strong Cafe, Selasa sore (4/11/2025)

Acara yang dihadiri Wakil Wali Kota Tanjung balai, Muhammad Fadly Abdina, Asisten Administrasi Umum, Walman Riadi P. Girsang, Staf Ahli Kemasyarakatan, Anwar Ruji, Ketua MUI Kota Tanjung balai, H. Hazarul Aswadi, Kadis DPMPTSP Kota Tanjung balai, Usni Syahzuddin, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Tanjung balai, C.P Ginting, Kabid Perundang-Undangan Satpol-PP, Sukri, Kabid PKWN Kesbangpol, Eago Julhelmie, Plt. Camat Datuk Bandar, Syamsul Effendi, Babinsa Koramil 17/DB, Serda Syamsul, FKUB/tokoh agama Kristen, A.H Samosir, tokoh Pemuda, Al Mustaqim, Pengusaha/Pemilik Strong Cafe Tommy.

Dalam pertemuan itu, Wakil Wali Kota Tanjung balai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan Saya mewakili bapak Wali Kota Tanjung balai hari ini menyampaikan beberapa tanggapan buruk masyarakat tentang aktivitas tempat ini yang dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya serta kearifan lokal di Kota Tanjung balai yang telah beredar di media sosial.

Pada prinsipnya Pemerintah Kota Tanjung balai mendukung aktivitas usaha karena dapat memberikan dampak positif dari sisi perekonomian. Kesepakatan Pemko Tanjung balai bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya dan tokoh pemuda hari ini menolak aktivitas yang dapat merusak moral, tegas Wakil Wali Kota. 

Muhammad Fadly menambahkan, upaya pemerintah adalah mengimbau kepada pemilik usaha Strong Cafe agar tidak melaksanakan lagi kegiatan yang bertentangan dengan norma dan nilai agama, budaya serta kearifan lokal. Kemudian imbauan ini akan disampaikan kepada seluruh pemilik usaha yang melanggar norma dan nilai-nilai tersebut. 

Lebih lanjut beliau mengatakan sangat mendukung kegiatan yang mengundang kreativitas namun tidak sampai melanggar norma dan nilai-nilai agama, budaya serta kearifan lokal. Kebersamaan Pemerintah Kota dan sejumlah tokoh, diantaranya tokoh agama, budaya, pemuda dan masyarakat ini merupakan langkah awal sebagai sosial kontrol, untuk menjaga kondusifitas, dan ketertiban umum.

Mari kita jaga kondusifitas wilayah bersama untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, tukasnya menutup arahan dan sambutannya. 

Sebelumnya, tokoh pemuda, Al Mustaqim mengatakan kedatangan kami hari ini ke Strong Cafe berangkat dari keresahan ditengah masyarakat yang diupload di media sosial Facebook (FB), yang mana kegiatan di Strong Cafe akhir-akhir ini masyarakat menilai dapat merusak ideologi.

Kami pemuda Kota Tanjung balai tetap mengawal persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tentang kegiatan Strong Cafe yang kami anggap merusak moral generasi muda seperti laki-laki menari erotis, laki-laki memakai busana layaknya perempuan, dan kegiatan menyimpang lainnya, katanya. 

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris FKUB dan juga tokoh agama, A.H. Samosir mengatakan kami dari FKUB menyampaikan bahwa masyarakat Kota Tanjung balai selama ini sudah menjalani kehidupan yang harmonis. Kami tidak menginginkan nilai-nilai yang ada di Kota Tanjung balai bergeser kearah budaya barat, sehingga dapat memancing kerusakan hubungan kerukunan umat beragama. Kami sepakat bahwa kegiatan yang menyimpang dari nilai-nilai dan norma-norma agama, budaya dan sosial harus dihentikan sehingga tidak menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Ketua MUI Kota Tanjung balai, H. Hazarul Aswadi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan Seperti yang kita ketahui beberapa hari ini masyarakat Kota Tanjung balai menyoroti persoalan yang dinilai merusak moral masyarakat Kota Tanjung balai karena bertentangan dengan nilai dan norma agama, budaya serta kearifan lokal yang beredar di media sosial Facebook.

"Kami mengharapkan kegiatan yang sama jangan sampai terulang kembali, karena kita mengetahui bahwa kota yang kita cintai ini merupakan kota ulama yang erat hubungannya dengan kegiatan-kegiatan keagamaan. Jangan sampai kita memancing bencana datang di kota kita ini melalui kegiatan-kegiatan yang dilaknat oleh Allah SWT," ungkapnya. 

Sementara itu, pemilik usaha Strong Cafe, Tommy mengatakan Kami meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu atas aktivitas yang kami lakukan di tempat usaha ini. Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tanjung balai yang peduli kepada kami dengan mengingatkan kami.

Tommy juga berharap agar hal yang sama diterapkan pada tempat usaha yang lain yang melakukan hal yang sama dengan apa yang kami lakukan. Kami berjanji tidak akan mengulang kesalahan kami, ucapnya. 

Acara ditutup dengan penandatanganan kesepakatan dalam menjaga kondusifitas wilayah dan Kamtibmas oleh Pemerintah Kota Tanjung balai, MUI, FKUB bersama pemilik usaha Strong Cafe dan sejumlah tokoh Agama, tokoh Pemuda, tokoh masyarakat dan organisasi Keagamaan Kota Tanjung balai lainnya. 

Isi surat pernyataan yang dibuat Tommy Satria AR ditandatangani diatas materai, yakni : 

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar norma-norma agama, adat istiadat dan kesusilaan serta kearifan lokal yang dapat meresahkan dan merusak moral masyarakat, serta tidak adanya peredaran narkoba dan judi dan kegiatan yang tidak sampai melebihi jam 00.00 wib. 

Apabila pernyataan ini saya langgar maka saya bersedia menutup usaha yang saya kelola saat ini dan tidak akan membangun usaha yang sama walaupun dengan nama yang berbeda, surat pernyataan ini saya perbuat tanpa ada tekanan dari pihak manapun.  (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama