Polres Batu Bara Terkesan Lamban dan Tidak Profesional Menangani Kasus Pengaduan Dermawan Saragih Korban Penipuan dan Penggelapan, Akan Lapor Ke Polda Sumut

Batu Bara – Media SHI News//

Polres Batu Bara terkesan lambat dan tidak serius menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang warga Dolok Masihul bernama Dermawan Saragih. 

Pengaduan dan laporan diduga penipuan dan Penggelapan tersebut terjadi di tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara - Provinsi Sumatera Utara dengan LP/B/139/III/2024/SPKT/Res Batu Bara / Polda Sumatera Utara atas Nama Dermawan Saragih dan surat perintah penyidikan Nomor : SP- Sidk/82/IV/Res.1.11/2024/Reskrim tertanggal 07 Juni 2024.

Yang mana Laporan pengaduan Dermawan Saragih saat itu  yang di unjuk sebagai Penyidik Pembantu Briptu Faisal Hafiz (0813 7973 5413) yang di tanda tangani Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Irfan MN. Alipeja.

Saat diperiksa di Polres Batu Bara di ruangan penyidik Reskrim, Dermawan Saragih menjelaskan dengan sejelas jelasnya bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2024 Dermawan Saragih berada di rumahnya, kemudian datang Mukti Ali Sipayung menawarkan 1 unit mobil Truck Hino Dutro No pol BK 9980 EN dengan harga jual beli Rp 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah). Kemudian pelapor bersama Mukti Ali Sipayung melihat 1 unit mobil  Truck Hino Dutro tersebut di rumah Ali Ridho di Desa Kuala Tanjung Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Setelah nego harga jual beli (cocok), pelapor diberikan Nomor Rekening oleh Mukti Ali Sipayung, yang nomor rekening tersebut menurut keterangan Mukti Ali Sipayung didapat dari Ali Ridho. Dan saat itu juga BPKB dan STNK mobil Truck Hino Dutro diletakkan dihadapan Dermawan Saragih diatas meja.

Sebelum pelapor mentransfer uang,  pelapor bertanya kepada Ali Ridho dan Mukti Ali Sipayung, apa benar ini No Rekeningnya, pertanyaan Dermawan Saragih (Pelapor) pun dijawab dengan jawaban "iya pak."

Selanjutnya pelapor mentransfer uang ke nomor Rekening tersebut sebanyak 4 kali berturut dengan jumlah uang Rp. 148.000.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah. 

Setelah selesai mentransfer uang, tiba tiba Ali Ridho mengambil BPKB dan STNK mobil Truck Hino Dutro dan membawa masuk kedalam rumah. 

Pelapor pun tetap menunggu Ali Ridho diluar rumah, karena berpikiran ada yang salah.

Setelah ditunggu tunggu, Ali Ridho tidak juga keluar dari dalam rumah, sehingga pelapor pun mendatangi Ali Ridho untuk meminta BPKB dan STNK mobil Truck Hino Dutro. 

Saat itu pelapor melihat Ali Ridho lagi menelpon dengan seseorang, setelah selesai menelpon, tiba tiba Ali Ridho berteriak saya di hipnotis, Pelapor pun terkejut dan merasa heran, mendengar teriakan dan sura Ali Ridho,warga sekitar pun berdatangan.

Namun pelapor juga tetap tenang dengan berkata mana  BPKB dan STNK mobil Truck Hino Dutro dengan nada sopan dan santun. Saat itu juga Ali Ridho berkata,saya tidak ada menerima uangnya, karena uangnya tidak ada masuk ke rekening saya. 

Korban pun terkejut dan berkata kepada Ali Ridho bahwa uang sudah saya transfer ke No Rekening yang Kelian berikan kepada saya jawab pelapor.

Namun Ali Ridho tetap berkata "Saya tidak ada menerima uangnya, saya kena hipnotis" ucap Ali Ridho. 

Tak lama kemudian Bhabinkamtibmas bernama Joni Sinaga datang dan langsung merogoh kantung celana pelapor dengan mengambil hp milik pelapor.

Pelapor pun marah dan berkata saya korban penipuan pak, bukan penjahat kenapa bapak merogoh rogoh kantung celana saya, seharusnya bapak tanya terlebih dahulu apa masalahnya bukan datang datang langsung merogoh  kantung celana saya" Kata dermawan (pelapor) dengan nada keras.

Kemudian, pada tanggal 7 Juni 2024, Dermawan Saragih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara dengan harapan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum agar kerugian yang dialami dapat dikembalikan.

Namun setelah membuat laporan resmi di Polres Batu Bara pada tanggal 7 Juni 2024 sampai saat ini belum juga ada kejelasan hukum.Lanjut Dermawan Saragih, "Yang lebih mengherankan dan menjadi pertanyaan pada tanggal 29 Oktober 2024 surat permohonan Penyidik Nomor T/12/X/Res.1 11/2024 tentang izin penyitaan terhadap 1 (satu )unit Hino Dutro Dump truck Tahun 2019 Warna Hijau No pol BK 9980 EN dengan No. Rangka MJEC1JG43K5176882 No Mesin WO4DTRR66493,yang di perlukan untuk penyidikan dalam perkara saksi, namun ternyata penyitaan tidak dilakukan, bahkan mobil Truck Hino Dutro tersebut dijual pemilik kepada orang lain. 

Senin tanggal 05 Mei 2025 Dermawan Saragih yang didampingi Kuasa Hukum Herman Darwin, Nst SH mendatangi Polres Batu Bara mempertanyakan kelanjutan perkara pengaduan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan beli mobil Truck Hino Dutro No pol BK 9980 EN yang terjadi di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabulaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Maret 2024 dengan Nomor LP/B/139/III/2024/SPKT/RES.Batu Bara/ 26 Maret 2024 Pelapor atas Nama Dermawan Saragih.Hasil pertemuan Dermawan Saragih yang didampingi Kuasa Hukum Herman, Nst SH, Ipda Wira minta maaf atas lambatnya penanganan kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan korban Dermawan Saragih di Polres Batu Bara, karena saya pun baru 2 (dua) bulan bertugas di Polres Batu Bara" Kata Ipda Wira. 

Saat diwawancarai, Dermawan Saragih yang didampingi Kuasa Hukum Herman Darwin Nst SH mengatakan "Saya sangat kecewa dengan pelayanan Polres Batu Bara yang terkesan lambat dalam menangani laporan pengaduan Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan korban pada tanggal 07 Juni 2024. sampai saat ini tidak ada kejelasannya, terus terang saya sebagai warga Negara Indonesia merasa kecewa dengan pelayanan Polres Batu Bara yang tidak profesional" Ujar Herman. 

Kuasa Hukum Herman Darwin Nasution, SH juga mengatakan, "Saya minta kepada Kapolres Batu Bara agar mengawal laporan pengaduan Klien saya Dermawan Saragih dengan serius dan profesional, ini juga menjadi atensi, jika tidak, saya akan melaporkan kasus ini ke Wasidik Polda Sumatera Utara untuk ditindak lanjuti" Tegasnya. (Gp) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama