Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Sekip Disorot, Diduga Sarat Kepentingan dan Langgar Prosedur

Lubuk Pakam, Media SHI News//

Proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pasalnya, pembentukan koperasi tersebut dinilai tidak transparan dan diduga kuat tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sekip pada Rabu (28/05/2025) melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diberikan. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas dan akuntabilitas dalam proses pembentukan koperasi tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Desa Sekip tidak pernah mendapat informasi ataupun sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Kami tidak tahu menahu soal koperasi itu, tidak ada undangan rapat atau sosialisasi. Tiba-tiba sudah terbentuk” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak kepala desa dengan menempatkan orang-orang terdekat, termasuk keluarga dan kerabat, dalam struktur kepengurusan koperasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Kopdes Merah Putih dibentuk bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan demi memperkuat kekuasaan kelompok tertentu.

Padahal, sesuai aturan, pengurus Kopdes Merah Putih wajib lolos verifikasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bahkan, jika ditemukan adanya hubungan keluarga dalam struktur pengurus, maka yang bersangkutan wajib dibatalkan untuk menjaga independensi dan integritas kelembagaan koperasi.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap adanya koperasi yang benar-benar dikelola secara jujur, profesional, dan berpihak pada rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Dinas Koperasi, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sekip. (PT)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama