
Deli Serdang, Media SHI News//
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, S. STP, M.SP, dan bendahara Munifah Suryani Harahap SE, Senin (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mochamad Jeffry M. Hum didampingi Kasi Intelijen M. H, dalam siaran persnya menjelaskan, penahanan kedua tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olah Raga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deli telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT - 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan Proses Penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka. Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp. 611.200.000,00.
"Tersangka disangkakan melanggar Premair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana" sebut Kajari Deli Serdang.
"Kemudian terhadap para tersangka dilaksanakan penahanan dalam hal untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses. Selanjutnya terhadap kasus tersebut, untuk tersangka atas nama ISMAIL, S.STP.,M.SP dilaksanakan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sedangkan untuk Tersangka atas nama MUNIFAH SURYANI HARAHAP, SE dilakukan Penahanan selama 20 Hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan ini terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025" pungkasnya. (Tim).