Kunjungan Perwakilan Kesultanan Asahan Diterima Wakil Walikota Tanjung Balai

Sumut - Tanjung Balai, Media SHI News//

Wakil Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara Muhammad Fadly Abdina, didampingi Kabid Budaya Dinas Pendidikan Aryanti Rita Saragih, baru baru ini menerima kunjungan silaturahmi dari Kesultanan Asahan, diruang kerja Wakil Walikota 

Hal itu disampaikan Plt Kadiskominfo Pemkot Tanjungbalai Heri kepada awak media Senin (26/5/2025)

Heri mengatakan pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan dan bertujuan untuk mempererat hubungan antara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai dan Kesultanan Asahan yang merupakan bagian penting dari warisan budaya Melayu di Sumatera Utara.

Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu strategis seperti pengelolaan lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, gedung reflika Kesultanan lantai II yang akan digunakan sebagai aktivitas kegiatan budaya Kesultanan, penamaan jalan di sekitaran lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah yang diambil dari nama nama Sultan Asahan, objek-objek diduga cagar budaya yang ada di Kota Tanjungbalai dan Seminar sejarah Perjuangan Sultan Ahmadsyah melawan Kolonial Belanda di Asahan.

Wakil Walikota menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kesultanan Asahan dalam mendukung pembangunan sosial dan budaya di daerah Kota Tanjung Balai.

“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kesultanan dapat terus terjalin dengan baik demi kemajuan bersama”, harap Wakil Walikota.

Sementara itu, mewakili Kesultanan Asahan H.Tengku Alexander, yang turut didampingi Tengku Adil Narsam dan Tengku M Haris, mengungkapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan Pemko Tanjung Balai.

Ia menegaskan, Kesultanan siap mendukung program-program pelestarian budaya dan pengembangan masyarakat di Kota Tanjung Balai.

Pertemuan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen menjaga budaya lokal di tengah modernisasi. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama