Advokat Firnando D.D Pangaribuan SH Buka Cabang Di Kota Palembang

Sumut, Deli Serdang, Media SHI News//

Advokat Firnando Dondy Dayan Pangaribuan SH telah mengembangkan Cabangnya di Kota Palembang sebagai Kantor Advokat atau Kantor Konsultasi terkait tentang Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap masyarakat. 

Bantuan hukum memiliki kedudukan yang cukup penting dalam setiap sistem peradilan pidana, perdata, dan tata usaha negara tidak terkecuali di Negara Indonesia.

Secara umum dapat dikatakan bahwa bantuan hukum mempunyai tujuan yang terarah pada bermacam-macam kategori sosial di dalam masyarakat, 
yaitu : 
(1) Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. 
(2) Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
(3) Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan
(4) Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Konsep bantuan hukum berkaitan dengan hak-hak seseorang guna menjalankan hak-hak tersebut, oleh karenanya bantuan hukum dijalankan oleh para ahli hukum dan orang-orang yang berpengalaman dalam rangka untuk menjalankan profesinya. 

Bantuan hukum dijalankan oleh pemberi bantuan hukum yang berorientasi pada nilai-nilai kemuliaan, yaitu aspek kemanusiaan untuk memperjuangkan hak-hak manusia untuk hidup sejahtera dan berkeadilan.

Pemberian bantuan hukum tersebut dapat diberikan kepada semua orang tanpa membedakan status sosial seseorang. 

Hal tersebut adalah sebagaimana yang 
ada pada negara hukum (rechtsstaat) di mana negara mengakui dan melindungi hak 
asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat 
di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang.

Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Oleh karenanya, setiap individu dijamin oleh undang-undang untuk memperoleh bantuan hukum.

Dalam Hal ini, Firnando D.D Pangaribuan, SH telah siap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat di daerah Palembang.

"Saya akan terus memberikan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum di Kota Palembang yaitu cabang yang saya buka bersama rekan dan fartner saya disana untuk jasa Konsultasi hukum, layanan perlindungan hukum dan siap menjadi Advokat yang profesional sesuai kode etik saya sebagai Advokat dan siap mematuhi undang undang yang berlaku" Terang Firnando di kantornya. (Ans)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama