Senggol Mobil, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Lindas Tronton

LABUSEL, Media Supremasi Hukum News//

Seorang Pengendara Sepeda Motor jenis Scorpio z dengan Nopol BK 4605 ML  berinisial Nico Afrilla Wandy (29) tahun, Alamat Desa Kampung Parlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten LABUSEL, tewas di tempat di lindas Mobil Tronton pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira Pukul 11 wib bertempat di Jalinsum tepatnya di depan Pesantren Al Rasyid Dusun Pinang Awan, Desa Air Batu,Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan batu Selatan (LABUSEL).

Kepada Media supremasi hukum,Komandan Koramil 02/TL Mayor Inf DW Aritonang S.Sos, melalui pesan Whatsapp nya mengatakan, "Saya Menerima Pesan Whatsapp dari Komandan Koramil 11/KP (Kota Pinang) Mayor Inf Hendra Gunawan yang mana telah terjadinya Lakalantas si Jalinsum tepatnya di depan Pesantren Al Rasyid. 

Hali ini beliau katakan berkat laporan Anggota nya Sertu Bagas dengan Praka MZ Tanjung yang Monitor Kecelakaan Sepeda Motor Jenis Scorpio z Nopol BK 4605 ML yang  bersenggolan dengan Mobil Avanza Nopol tidak diketahui karena langsung melarikan diri,lalu pengendara sepeda motor masuk ke kolong Truk Tronton Nopol BK 9044 LU di Jalinsum.

Masih dikatakan Komandan Koramil Kronologi kejadiannya pada hari sabtu tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 11.00 wib, Pengendara sepeda Motor melaju dari arah kota pinang menuju Bagan Batu kemudian hendak menyalip truk tronton.

Pada saat menyalip truk Tronton tiba tiba melintas Mobil Avanza dari arah Bagan Batu menuju kota pinang, sehingga pada saat sepeda motor mendahului truk tronton sepeda motor tersebut bersenggolan dengan mobil Avanza dan pengendara sepeda motor tersebut jatuh ke arah kolong truk tronton.

Akibat dari kecelakaan tersebut di berlakukan untuk sementara buka tutup jalan untuk menghindari kemacetan. Kejadian Lakalantas tersebut sudah ditangani oleh Satlantas Polres LABUSEL (Labuhan Batu Selatan) 

(Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama