Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB P-2

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News//

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah meluncurkan program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Atas diluncurkannya program penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak sampai dengan 2023, Pemko Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

Penghapusan denda PBB-P2 tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.

Pemerintah menghimbau dan mengajak seluruh warga Kota Tanjungbalai untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tanjungbalai. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama