Serdang Bedagai - Serba jadi, SUHU News//
Resah masyarakat tidak menjadi penghambat aktivitas Galian C di Dusun 7 Desa Pulo Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Keresahan dan ketakutan masyarakat terhadap aktivitas Gajah Kuning di Dusun 7 Desa Pulo Tagor Kecamatan Serba jadi telah dilaporkan ke Kades, Muspika Kecamatan, namun ternyata tidak ada jawaban dan tindakan tegas para penegak hukum dan tindakan tegas dari Kades dan Muspika.
Ketidak tegasan dan ketidak keberanian Kades dan Muspika Kecamatan membuat pertanyaan di tengah warga dan masyarakat Desa Pulo Tagor Kecamatan Serba jadi, ternyata setelah diselidiki ditemukan adanya setoran dan pemberian secara terselubung dan tertutup (setoran setan dan iblis) seperti istilah "Selagi Ayam Mau Makan Jagung Semua Aman".
Akibat dan dampak Galian C di tengah warga begitu buruk dan tidak baik sehingga menggangu kesehatan dan kekhawatiran baik pagi, siang, sore dan malam hari.
Jalan berabu, rusak berlubang dan pada saat hujan jalan di Desa Pulo Tagor becek dan licin.
Dari informasi warga juga mengatakan bahwa pengusaha Galian C di Dusun 7 Desa Pulo Tagor berinisial "A" warga Desa Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Yang mana tanah yang di korek di Dusun 7 Desa Pulo Tagor akan dibawa ke Pantai Labu untuk menimbun areal seluas 6 hektar.
Aktivitas Galian C di Dusun 7 Desa Pulo Tagor juga diduga adanya pem back up dari salah satu Oknum Penegak Hukum yang secara jelas dan nyata dihadapan mata tanpa ada pembatas, yang mana aktivitas Galian C di Dusun 7 Desa Pulo Tagor sama sekali tidak mempunyai izin BPPT Provinsi Sumatera Utara.
Pesan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution dengan tegas mengatakan saat meninjau jalan rusak di Kota Galang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Dalam penyampaiannya diminta kepada tambang tambang yang tidak punya izin agar distop dan dihentikan agar tidak menjadi polemik di tengah lingkungan dan masyarakat.
Dari keterangan warga bahwa Kades dan Camat telah memangil pengusaha dan pengawas lapangan ( Sucipto) agar aktivitas Galian C dihentikan dan tidak boleh beroperasi agar tidak menggangu ketertiban warga dan masyarakat sekitarnya, namun ternyata aktivitas Galian C milik "A" tetap beroperasi dengan bebas hambatan.
Dan Kades Herianto juga berkata bahwa Aktivitas Galian C di Desa Pulo Tagor tidak ada izin.
Sementara Camat Serba jadi, Rahma br Saragih melalui aplikasi whatsapp mengatakan akan memanggil pihak Trantib untuk manggil pengawasnya bernama Cipto, namun hingga kini belum juga ada kejelasan tindakan pemerintah Kecamatan Serba jadi.
Kemudian awak media menanyakan kepada salah seorang warga atas aktifitas Galian C itu,warga pun berkata bahwa sebelumnya pihak kecamatan Serba jadi dan pihak desa Pulo Tagor telah mengingatkan kepada pihak pelaku usaha Galian C "A " untuk menghentikan kegiatan Galian itu karena belum ada izin,namun tetap beraktifitas tanpa hambatan.
Masyarakat meminta kepada penegak hukum agar segera menutup Galian C di Dusun 7 Desa Pulo Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai. (Tim)

