Suasana panas mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang dan manajemen PT. Bintang Sawit Cemerlang (BSC), Selasa (15/4/2025). Rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD ini menjadi ajang curahan hati warga Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, yang mengeluhkan pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran izin usaha oleh pabrik kelapa sawit tersebut.
Dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II, Indra Silaban, SH (Fraksi PDI-P), bersama Tengku Sofyan Abdulillah, SE (Fraksi PPBI) dan Sehat Herianto Sembiring, SH (Fraksi Pantura), RDP berlangsung sengit setelah warga menyampaikan sederet keluhan terkait aktivitas operasional PT. BSC.
Limbah Masuk Sawah, Gaji Tak Sesuai.
"Asal limbah dari pabrik sudah masuk ke sawah kami, baunya menyengat, sangat mengganggu warga," kata Syahrizal, warga terdampak yang hadir dalam rapat.
Warga lainnya, Aswan Tumanggor, mempertanyakan legalitas pabrik yang disebut beroperasi dengan kapasitas lebih dari 8 ton per jam tanpa pembaruan dokumen lingkungan yang sah.
Tidak hanya masalah limbah, persoalan gaji pekerja juga menjadi sorotan. Perusahaan mengklaim memberikan gaji Rp3,7 juta per bulan, namun warga menyanggah keras. "Itu bohong. Kenyataannya tidak seperti itu," ujar salah satu warga dengan nada tinggi.
DLH Akui Tak Terima Laporan, DPRD Minta Operasional Dihentikan.
Kepala Bidang DLH, Silaen, mengakui bahwa PT. BSC telah beroperasi melebihi kapasitas tanpa dokumen lingkungan yang diperbarui. Bahkan, air limbah bawah tanah belum pernah diuji di laboratorium dan laporan semesteran pun belum diterima oleh dinas.
Tengku Sofyan menegaskan bahwa seharusnya dokumen KRK (Kesesuaian Ruang Kawasan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) sudah lengkap sejak awal. Ia mendesak DLH segera memberikan teguran tertulis dan meminta operasional dihentikan sementara.
Perusahaan Lempar Bola ke Kepala Desa.
Perwakilan PT. BSC mencoba mengelak dengan menyatakan bahwa seluruh proses izin lingkungan telah ditangani oleh Kepala Desa Paya Itik. Namun, warga membantah keras bahwa mereka pernah menyetujui pendirian pabrik.
Sementara itu, dari sisi ketenagakerjaan, Daniel Barus dari Dinas Tenaga Kerja menyebut perusahaan mempekerjakan 53 karyawan dengan 28 di antaranya berstatus kontrak. Meski PT. BSC telah mengantongi izin PKWT, warga tetap mempertanyakan transparansi gaji dan perlakuan terhadap pekerja.
Komisi II Siapkan RDP Lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Deli Serdang akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa Paya Itik serta instansi teknis lainnya. DPRD berharap polemik ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan demi perlindungan warga serta kelestarian lingkungan. (Tim)
Tags
Daerah

