Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam skala besar. Seorang pria berinisial AYR alias Aleh (47) diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pada Selasa (4/3/2025).
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H., itu berhasil menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202,43 gram bruto, satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7,04 gram bruto, serta 60 butir pil ekstasi merek ELVI warna abu-abu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat sebagai kurir narkoba yang membawa barang haram tersebut dari Tanjung Balai menuju Padang Lawas Utara (Paluta) atas suruhan seseorang berinisial U.P.
"Keberhasilan pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhan batu" tegas Syafrudin.Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita tiga unit handphone, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp. 130.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3668 VBK yang digunakan tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu U.P., yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama, kita wujudkan Labuhan batu yang bersih dari narkotika" tutup Kasi Humas.
(HUMAS/Amin Hsb)
Tags
Hukum&Kriminal