Pejabat Eselon IV Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

Deli Serdang - Media SHI News//

Pejabat eselon IV atau fungsional dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, Sumatera Utara, dr H Asri Ludin Tambunan saat menginspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (7/3/2025).

Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang. Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi di-full-kan atau standby di kantor,” kata Bupati pada inspeksi terhadap 99 kendaraan dinas di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS tersebut.

Bupati menjelaskan, penarikan kendaraan dinas eselon IV dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab, banyak penggunaan kendaraan dinas yang cenderung tidak efisien dan ada pula yang rusak, tapi operasionalnya masih tetap dianggarkan.

Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV. Selanjutnya juga akan dievaluasi juga untuk penggunaan mobil dinas pada eselon III, karena secara aturan dari pemerintah yang hanya  diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya eselon II. Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi” ucap Bupati.

Bupati berharap efisiensi yang dilakukan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini, Pemkab Deli Serdang sudah bisa mengefisiensi anggaran sebesar Rp 3,2 miliar per tahun.

Untuk mobil-mobil yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Bapenda dan Aset, bekerjasama dengan KPK untuk melakukan pelelangan aset, supaya tidak menjadi beban pemerintah kabupaten,” ucap Bupati.

Bupati menambahkan, ASN Pemkab Deli Serdang yang berdomisili atau tinggal di Medan akan disiapkan bus listrik dari Amplas sampai Kantor Bupati Deli Serdang.

Hadir pada inspeksi kendaraan dinas tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor S.Sos MAP, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah dan lainnya. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama