Forkopimda Deli Serdang Meninjau Pos Pam Lebaran Idul Fitri 144 H Tahun 2025 dan Pembagian Takjil

Deli Serdang - Media SHI News//

Dalam menjelang lebaran yang hanya menghitung hari Jum'at 28 Maret 2025 sekira  pukul 16.00 WIB Mewakili Dandim 0204/DS Danramil 06/LP Kapten Inf Warsito mendampingi Forkopimda Deli Serdang dalam rangka peninjauan dan pengecekan Pos PAM lebaran Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 yang bertempat di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam.

Tujuan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang melakukan peninjauan dan pengecekan Pos PAM, guna untuk mengetahui kesiapan  keberadaan Posko Pos PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H untuk pelayanan kepada warga yang akan melakukan mudik pulang kampung.Disini Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub, Int,M.H.I melalui Danramil 06/LP Kapten Inf Warsito saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa Kodim 0204/DS siap melaksanakan pengamanan bersama Polresta Deli Serdang kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran idul fitri 1446 H pada intinya kita siap bersinergi dengan Polresta Deli Serdang ucap Dandim.

Selain melaksanakan peninjauan Pos PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan memberikan bingkisan kepada petugas Pos  PAM Lebaran Idul Fitri dan pembagian Takzil kepada masyarakat yang lewat.Adapun yang hadir dilokasi Posko Pos  PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 :

1. Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
2. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.
3.Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana S.I.K.M.S.I.
4. Dandim 0204/DS Diwakili Danramil 06/LP Kapten Inf Warsito 
5. Wakapolresta Deli Serdang, Juliani Prihartini S.I.K.M.H.
6. Sekda Deli Serdang, H. Timor Tumanggor.
7. Para Assistant Pemkab Deli Serdang 
8.,Para Kadis Pemkab Deli Serdang 
9.,Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP dan
10. Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi.
(Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama