Bulan Ramadhan, Koramil 19/BP dan Kapolsek Bangun Purba Bagi Bagi Takzil Kepada Masyarakat

Deli Serdang - Media SHI News//

Jum'at 28 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB Danramil 19/ BP Kapten Inf Agus Tua Panjaitan, Kapolsek Bangun Purba AKP Firdaus Kemit SH, Sekcam Bangun Purba A.Jamil Ritonga S.Sos, Ibu Persit Ranting 20:Koramil 19/BP, Ibu Bhayangkari Polsek Bangun Purba, Anggota Koramil 19/BP, Anggota Polsek Bangun Purba,Kasi Sos Karsiadi, Kasi Trantib Sauli Tarigan  membagikan Takzil di bulan Suci Ramadhan.

Pembqgian Takzil dilaksanakan di Jalan Utama jln Sisingamangaraja tepatnya di depan Kantor Koramil 19 BP.

Pembagian Takzil ini  untuk saling berbagi rezeki kepada saudara kita yang lagi beragama Islam yang lagi  melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan ini,  untuk dibawa pulang kerumah dan dapat dinikmati bersama keluarga pada saat berbuka puasa.Danramil 19/BP Agus Tua Panjaitan saat di wawancarai mengatakan, ini kan bulan puasa, jadi kami dari Koramil 19/BP ingin berbagi rezeki kepada saudara saudara kita yang lagi menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan,semoga apa yang kami berikan kepada saudara kita yang lagi berpuasa dapat kiranya untuk di nikmati bersama keluarga di rumah.

Kami dari Koramil 19/BP  mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan perhatian dari segenap warga dan masyarakat di Bangun Purba, ucapnya Danramil 19/BP Kapten Inf Agus Tua Panjaitan.Kemudian, Kapolsek Bangun Purba AKP Firdaus Kemit SH dalam komentarnya mengatakan kepada awak media,yang mana sama sama kita ketahui bahwa  saat ini bulan Ramadhan (bulan puasa) yang mana saudara kita yang beragama Islam  lagi menjalan ibadah puasa, kami dari Polsek Bangun Purba dan Koramil 19/BP dan Pemerintah Kecamatan berbagi Takzil untuk masyarakat yang lagi berpuasa, semoga pada saat berbuka puasa bersama keluarga di rumah dapat menikmati Takzil yang kami bagikan tersebut, ucap Kapolsek AKP Firdaus Kemit SH. (Gp) 


SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama