Solar Ilegal Milik R Di Duga Di Back Up Oknum Mantan Polisi.

Pantai Labu - Media SHI News \\

Solar ilegal milik R yang penampungannya di Dusun I, Desa Rantau Panjang Pantai Labu, Deli serdang di duga Diback up oknum mantan Polisi berinisial SS.

Informasi diperoleh, aktifitas jual beli solar ilegal milik R hingga kini masih berlangsung dan minyak solar itu diperolehnya dari nelayan yang menjual minyak solar untuk kebutuhan kapal mereka yang diperoleh dari rekomendasi Pertamina.

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh R untuk menampung minyak solar dan menjualnya kembali ke pihak penampung yang salah satunya oknum SS.

Tidak sampai disitu saja, minyak solar itu juga di tampung di Sialang Buah, Sergai oleh oknum SS dsn dijualnya lagi ke pembeli yang membutuhkan.

Selain itu, R juga menjual minyak solar ilegal itu ke tempat penampungan di pasar IX Belawan, milik Aci dan anaknya Hendro dan diduga di back up oknum aparat hukum di wilkum Sumatera Utara.

Pernah sekali minyak solar ilegal milik R ditangkap di Labuhan Deli tapi dalam hitungan jam dilepas kembali karena ada intervensi oknum pihak aparat penegak hukum.

Kapolresta Deli serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, Senin (17/2/25) via WhatsApp saat di konfirmasi mengenai usaha milik R ini, tidak menjawab juga Kapoldasu Irjen Wisnu Febrianto juga tidak ada jawaban. (Tim) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama