Kejagung Tetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang

(Dirut PT. Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Yang Diduga Kuat Oplos Pertalite Menjadi Pertamax) 

Jakarta, Media SHI News//
Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sejak tahun 2018-2023. 

Kejagung mengatakan RS membeli Pertalite (RON 90) dengan harga Pertamax (RON 92), lalu mengoplosnya untuk dijual sebagai Pertamax. 

“Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah” ujar Kejagung pada Senin (24/2/25).

Selain RS, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mereka diduga terlibat dalam impor minyak ilegal, manipulasi harga, dan mark-up kontrak pengiriman. Kejagung mencatat kerugian negara mencapai hingga Rp. 193,7 triliun.

”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun” imbuh Kejagung. (Dikutip dari Antara). 

Dugaan korupsi ini juga mempengaruhi harga BBM, yang menjadi dasar subsidi dari APBN. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. (Rels) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama