Pungli Di Disdukcapil Deli Serdang Semakin Merajalela, Ini Kata Praktisi Hukum

Deli Serdang, Media SHI News\\

Sudah tak asing lagi, Disdukcapil Deli Serdang dengan permainan oknum oknum pegawainya yang meminta upah sampingan dalam pengurusan berkas KTP, KK, Akte Kelahiran dan berkas berkas lain demi memenuhi kantongnya sendiri. 

Oknum oknum tersebut selama ini dibiarkan merajalela memeras rakyat dengan biaya yang berbeda beda dalam pengurusan berkas. 

Indikasi pungli itu terkuak setelah 
Kru media ini menginvestigasi bahwa adanya berkas KK (Kartu Keluarga yang ditemukan ada 2 (Dua) yang Online dan tidak online. 

Menurut sumber, bahwa KK (Kartu keluarga) miliknya tidak Online sehingga anaknya tidak dapat masuk dalam kategori dalam melamar pekerjaan. Namun karena dirinya sudah berpisah oleh suami yang kini memiliki KK (kartu keluarga sendiri. 

Kemudian masih terdapat juga pada calon pengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang hendak mengurus kelengkapan berkas kependudukannya, dan calon pengurus berniat melakukan pengurusan sendiri.
“Saat ini, Situasinya sama juga yaitu oknum ASN di dalam minta juga uang biaya pengurusan, yang bersangkutan tidak mau menyebutkan namanya, katanya diuruskan sama seseorang yang punya chanel Orang Dalam (ordal) beberapa orang oknum ASN yang diduga hampir mayoritas ASN yang didalam punya peran aktif mengenai proses pengurusan dokumen Capil.

Masing-masing mereka bermain “Mengolah” dengan masyarakat yang datang,” sebut AL dan kakaknya pada jum'at, (17/1/2025).

Informasi yang dihimpun dari warga, biaya yang dikeluarkan bervariasi, dari yang terkecil Rp. 50 ribu ke dalam, sehingga sang pengurus meminta biaya Rp. 150 ribu per KTP. Berbeda dengan KK (Kartu Keluarga) apalagi Akte Kelahiran Anak. 

Kabarnya biaya yang paling mahal untuk mengurus akta kelahiran, Akta kematian dan ubah data dokumen yang salah bisa mencapai nilai sebesar Rp. 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Jadi kalau diuruskan tidak butuh waktu lama, paling lama dua hari bahkan satu hari pun bisa selesai, jadi tergantung biaya yang dikeluarkan” kata AL dan Kakaknya salah satu warga yang tidak mau ditulis namanya dalam pemberitaan. 

Sementara, lanjutnya lagi, “Tentang Program pemerintahkan semua pengurusan gratis, kalau hanya sekedar uang rokok dan makan wajar saja, tapi ini bisa sampai Ratusan Ribu dan seperti ditetapkan Nilai Uangnya. Itu peraturan darimana? Kata AL dan Kakaknya yang merupakan warga kecamatan beringin. 

Terpisah Praktisi Hukum Firnando, DD P. SH saat dimintai tanggapannya meminta Kadis untuk mengaudit dan mengevaluasi oknum oknum PNS yang bekerja di Disdukcapil, "Diminta kepada Kadis Dukcapil Deli Serdang Drs. Misran Sihaloho harus bertindak, ini terkesan seperti pembiaran terhadap situasi berkembangnya KKN dan mempersulit rakyat, bila perlu lakukan tindak tegas terhadap oknum pelaku" Tegasnya. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama