Bobby - Surya Menang Telak, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sumut di MK

Medan –  Media SHI News \\

Tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby Nasution dan Surya, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan hasil Pilkada Sumut yang diajukan pasangan nomor urut 02, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut, yang terdaftar dengan nomor perkara 247, mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada.

"Pada Jumat, 3 Januari 2025, kami resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Ini menunjukkan bahwa kami siap menghadapi gugatan secara profesional," kata Ketua Tim Hukum Bobby-Surya, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, Kamis (16/1/2025).

Bukti Kemenangan Bobby-Surya Berdasarkan Data Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.

Dalam hasil yang telah ditetapkan KPU Sumatera Utara, Bobby-Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, unggul jauh di 30 kabupaten/kota. Sebaliknya, pasangan Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara dan menang di 3 Kabupaten/Kota.

Dengan selisih suara signifikan, tim hukum Bobby-Surya menilai gugatan Edy-Hasan tidak memenuhi ambang batas selisih suara 0,5 persen yang menjadi syarat sah dalam sengketa Pilkada. "Kami menghormati hak hukum mereka, tetapi gugatan ini tidak relevan karena tidak memenuhi syarat formal maupun materiil terkait kecurangan TSM" ujar Surya.

Dalil Kecurangan TSM Dipertanyakan Tim Edy-Hasan mengklaim bahwa proses Pilkada diwarnai kecurangan TSM. Namun, pihak Bobby-Surya memastikan bahwa tahapan Pilkada telah berjalan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat dari penyelenggara dan pengawas pemilu. "Tidak ada indikasi pelanggaran serius yang dapat memengaruhi hasil akhir Pilkada," tambah Surya.

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pendahuluan gugatan pada hari Senin 13 Januari 2025 selanjutnya hari Rabu 22 Januari 2025 tim hukum Bobby-Surya sebagai pihak terkait akan menyerahkan jawabannya. Proses ini akan menjadi penentu kelayakan gugatan Edy-Hasan untuk diterima atau ditolak.

Masyarakat dan Pengamat Harapkan Transparansi, Keputusan akhir MK telah dinantikan masyarakat sebagai langkah memastikan legitimasi hasil Pilkada. Banyak pihak menilai bahwa gugatan ini hanyalah upaya politis tanpa dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan data resmi dan wawancara dengan pihak terkait. Media SHI News berkomitmen menyajikan informasi yang tajam, terpercaya, dan eksklusif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan proses hukum di Sumatera Utara. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama