Korban Banjir Yang Tidak Memiliki Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk, Disinyalir Tidak Akan Mendapat Bantuan

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News\\

Korban banjir yang tidak memiliki Kartu Kuarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) disinyalir bakal tidak mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Sumatera Utara. 

Hal tersebut disampaikan pemerhati kota Tanjungbalai Rahmad Hidayat kepada awak media Sabtu 14 Desember 2024. Beliau mengatakan sebab informasi yang diterimanya, kepala lingkungan (Kepling) meninta kepada warga nya foto copy KK dan KTP untuk mendapatkan bantuan dari Pemko setempat. 

Lebih lanjut dikatakan Dayat yang dipanggil sehari hari Om Day, tidak semua masyarakat yang ditimpa banjir yang mempunyai indentitas berupa KK maupun KTP. sebab masyarakat tersebut ada warga pendatang atau mengontrak dilingkungan tersebut ujarnya. 

Menurut beliau, seharusnya bantuan diberikan kepada warga korban banjir, baik yang memiliki KK dan KTP maupun yang tidak memiliki KK dan KTP, sebab keadaannya darurat, yang telah disampaikan sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Tanju ngbalai Nurmalini Marpaung baru baru ini. "Saya sudah sampaikan kepada Sekda agar korban bajir secepatnya diberikan bantuan dan mendirikan posko kesehatan " ungkap Omday

Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Pemko Tanju ngbalai Susanto ketika dikonfirmasi awak media Sabtu (14/12/2024) melalui WhatsApp mengatakan, bahwa bantuan yang akan diberikan Pemko Tanjungbalai berdasarkan data yang disampaikan Camat melalui Lurah dan Kepling.

Dikatakannya, bila ada warga yang tidak punya KK dan KTP, warga dapat meminta surat domisili dari Lurah dan menyerahkannya kepada Kepling. "Bantuan diberikan kepada warga koban banjir, baik warga miskin maupun yang kaya" ungkap Susanto.

Sekda Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung ketika dikonfirmasi melalui WA, dan WA beliau tidak aktif. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama