Lagi Lagi "Meteran PLN" Warga Awam Dusun I Desa Cimahi Kecamatan Bangun Purba Jadi Korban

Deli Serdang - Bangun Purba, SHI News\\

Parjiono yang beralamat di Dusun I Desa Cimahi Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara jadi korban jual beli meteran PLN.

Kronologi berawal dari keterangan yang diterima Parjiono mengatakan bahwa pada tahun 2013 tahun memasang listrik PLN dirumah yang baru selesai dibangunnya. 

Saat itu Parjiono ditawari meteran PLN milik pemerintahan Desa Cimahi yang mana meteran PLN tersebut selama ini dipakai ataupun digunakan untuk sumur bor.

Sebelum meteran di pasang, Parjiono terlebih dahulu mempertanyakan apa meteran ini tidak jadi masalah jika di pasang ke rumah saya, jawabannya tidak.

Selanjutnya Parjiono mempertanyakan kepada salah satu petugas PLN yang bertugas sebagai pengecekan meteran bernama Muliadi, dengan pertanyaan saya ada ditawari meteran sumut bor milik Pemerintahan Desa Cimahi, jika saya bayar dan gantiin, apa tidak jadi masalah jika di pasang di rumah saya? Tanya dia, Muliadi yang selama bertahun tahun bekerja sebagai pengecekan meteran pelanggan PLN menjawab bisa di pasang dan tidak ada masalah.

Kemudian Parjiono kembali bertanya, berapa biaya untuk masang meterannya Muliadi menjawab Rp. 300.000 saja, lalu Parjono kembali bertanya, kalau balik nama menjadi nama saya berapa, semua Rp. 600.000, tapi betulkan tidak jadi masalah?  Muliadi pun menjawab iya.

Selanjutnya meteran PLN tersebutpun di pasang di rumah Parjiono pada tahun 2013 lalu. 

Ternyata pada hari Jumat, 8 November 2024 sekira pukul 14.10 WIB petugas PLN sebanyak 5 orang datang dengan menggunakan mobil kerumah Parjiono, membawa surat dan berkata bahwa nama pelanggan yang tertera di meteran PLN tidak sesuai dengan nama pemilik rumah, kemudian Petugas PLN pun langsung memutus meteran, salah seorang petugas PLN berkata, jika mau di pasang kembali harus bayar Rp. 5.700.000, (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) Istri Parjiono pun keberatan dan berkata tidak sanggup. 

Kemudian salah seorang petugas PLN kembali berkata, kalau begitu bayar Rp. 4.000.000 aja, istri Parjiono pun tetap  menjawab tidak ada uang kami" katanya. 

Selanjutnya, kembali lagi salah seorang petugas PLN berkata, kalau begitu bayar Rp. 3.500.000 aja sekarang tapi kontan,  meteran bisa dipasang tapi meteran Prabayar tapi pakai data lama yang bernama Pairan alamat jalan Suka Rasa, kemudian Istri Parjiono kembali berkata kami tidak sanggup, kalau begitu urusan di kantor PLN aja" Kata yang mengaku petugas PLN.

Dihadapan awak media Parjiono dan istri meminta agar meteran yang diputus oleh petugas PLN, dapat kiranya di Pasang kembali, karena saya telah di tipu, saya minta kepada Muliadi harus  bertanggung jawab atas kejadian ini, jika tidak saya akan mengadukan ke pihak yang berwajib" ucapnya. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama