Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian dengan Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban

TULUNGAGUNG, Media SHI News|

Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus pencurian bermodus pecah kaca dan kempes ban yang terjadi pada September 2024. Kejadian ini melibatkan kerugian hingga Rp 71 juta, Senin (28/10/2024).

Polisi mengungkap bahwa tersangka utama, KSY (37), berperan sebagai eksekutor, dibantu PSW (27) dan beberapa DPO lainnya. Modus pelaku adalah mengendarai sepeda motor, menusuk ban mobil korban, lalu mengambil barang berharga saat korban berhenti untuk memeriksa kendaraannya.

Kasat Reskrim AKP Rio Pradana menyatakan, “Modus pelaku bersifat acak atau Random. Dua tersangka sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Tersangka KSY berhasil ditangkap pada 21 September 2024 di Kecamatan Ngunut. Dari penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa KSY sebelumnya juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Malang dan Blitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, alat untuk menusuk ban, serta beberapa barang berharga lainnya. Namun, satu laptop hitam yang hilang dalam kasus Rejotangan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tulungagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(ard)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama