Dua Minggu Berkas P21, Nina Wati Tersangka Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp. 1,85 Miliar Belum Diserahkan Ke Kejaksaan

Sumut - Medan, Media SHI News|

Sudah 2 minggu berkas kasus penggelapan dan penipuan masuk Akpol dengan kerugian sebesar Rp. 1,85 miliar dinyatakan P21. Tapi tersangka Nina Wati dan barang bukti hingga saat ini belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ada apa?

Foto ilustrasi
Ranto Sibarani, SH selaku kuasa hukum korban Afnir alias Menir, mempertanyakan lambannya pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang buktinya. Bahkan Ranto melempar pertanyaan ke pihak aparat penegak hukum yang saat ini terlibat langsung menangani perkara yang sempat menyita perhatian Mabes Polri.

“Ada apa dengan lembaga hukum di Sumut ini? Apa sebenarnya yang terjadi sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti bisa begitu lama sejak berkas dinyatakan P21” kata Ranto Kepada kru Media kamis, 5/9/2024.

Pada pemberitaan dimedia, pengacara kondang itu sudah mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan karena berkas kliennnya dinyatakan P21. Saat itu, Ranto Sibarani juga berharap agar Polda Sumut segera melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka Nina Wati dan barang buktinya.

Saat itu (beberapa hari lalu) Ranto Sibarani yakin dan percaya bahwa Polda Sumut dapat segera melimpahkan tersangka Nina Wati. Hal itu menurutnya, karena selama kasus ini bergulir di Polda, Ranto dan tim sudah maksimal dalam menyiapkan segala hal yang dibutuhkan penyidik Dit Krimum Polda Sumut dari penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Tapi saat ini, pria yang selalu berpenampilan necis dan rapi itu mengaku masih risau, karena tahap II belum dilakukan.

“Agak Risau dikarenakan hingga saat ini  pelimpahan tersangka Nina Wati dan barang bukti ke Kejaksaan belum dilaksanakan. Padahal, kita sebagai kuasa hukum sudah all out membantu tim penyidik untuk melengkapi semua berkas, orang (saksi) dan barang bukti lainnya yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus ini,” tegas Ranto lagi.

Dalam kesempatan ini, Ranto Sibarani juga meluruskan narasi yang beberapa kali dilontarkan para penegak hukum terkait kerugian korban.

Disebutkan Ranto, kliennya Afnir alias Menir total mengalami kerugian Rp. 1,85 miliar, bukan Rp. 1,3 miliar seperti narasi yang berkembang di sejumlah media.

Dijelaskan Ranto, Afnir alias Menir mengalami kerugian Rp. 1,35 miliar. Lalu setelah kembali dibujuk Nina Wati, Afnir meyakinkan salah satu pelanggannya untuk ikut mendaftarkan anaknya masuk polisi. Dan, si pelanggan setuju serta mentransfer uang 500 juta kepada Menir. Lalu Menir mengirimkannya kepada tersangka Nina Wati.

Setelah kasus ini mencuat dan ditangani Polda, Afnir yang merasa bertanggungjawab, sudah mengembalikan uang pelanggannya 500 juta.

Selanjutnya, dalam perjalanan kasus ini, Nina Wati secara sepihak mentransfer uang kepada Afnir alias Menir sebesar Rp 500 juta.

“Ini perlu kita luruskan agar masyarakat dan para penegak hukum tidak salah menarasikan kepada teman-teman media” ujar Ranto.

Kembali ke tema diatas. Kata Ranto, lambannya penyerahan tersangka ke Kejaksaan, bisa menjadi bias negatif baik kepada lembaga hukum yang sedang menangani kasus ini ataupun kepada kliennya.

Hal itu dikatakan Ranto, setelah mengetahui kejadian di rumah tersangka Nina Wati minggu lalu. Dimana, puluhan orang mengaku korban penipuan Nina Wati menggelar aksi di depan gerbang rumah mewah milik Nina Wati. Para korban menuntut uang mereka dikembalikan.

Aksi ini terjadi, setelah para korban penipuan itu mengetahui bahwa Nina Wati sudah berada di rumah, setelah seminggu sebelumnya diantarkan ke RSU Royal Prima.

“Ini bahaya bagi lembaga APH yang menangani kasus ini. Kalau tersangka Nina Wati tidak juga diserahkan ke Kejaksaan, dan Nina Wati berada di rumahnya, lalu tiap hari puluhan korbannya menuntut dikembalikan uang, bisa fatal akibatnya. Banyak hal bisa terjadi. Bisa saja Nina Wati kabur, bisa saja terjadi tindakan anarkis misalnya bakar ban di depan gerbang rumah itu dan lainnya” ucap Ranto.

Dirkrimum, Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi mengatakan "Kita Masih Melengkapi Admin" Sebutnya. 

Sementata, pada pemberitaan minggu lalu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan pihaknya sedang melengkapi administrasi.

“Saat ini kita sedang melengkapi administrasi sesuai petunjuk kejaksaan dalam mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti” ujar Kombes Pol Sumaryono, Rabu (29/8/2024) melalui pesan singkat. (Rel) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama