Terkait Limbah pengusaha pengelohan ikan asin di Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C Kota Tanjungbalai menerima aspirasi masyarakat diaula gedung Dewan setempat Senin 12 Agustus 2024.
Puluhan masyarakat Kecamatan Teluk Nibung bersama Komisi C yaitu Ketua Martin Chaniago Y SH, Teddy Erwin SH, Husaini Sinaga, Neni Kosasih, Masbudi Panjaitan, Antoni Darwin Nasution dan pengusaha pengolahan ikan asin dan unsur dinas terkait yaitu Lingkungan hidup, perizinan dan Asisten mewakili Sekdakot Tanjungbalai dan Satpol PP
Salah seorang ibu rumah tangga menyampaikan bahwa rumahnya dekat dengan pengolahan ikan asin. Dampak limbah dari pengolahan ikan asin tersebut sangat dirasakan warga setempat yaitu bau busuk, dan air limbah nya, sehingga kehidupan warga tidak tenang bahkan warga mengalami sakit disebabkan polusi dilingkungan mereka.
"Warga sudah melaporkannya kepihak terkait dan ke DPRD, anggota Dewan pun sudah meninjau langsung keloasi, tapi tidak membuahkan hasil, bahkan pihak pengusaha tetap saja membuang limbah semaunya" ungkap beliau
Menyahuti aspirasi masyarakat tersebut, anggota DPRD Teddy Erwin membenarkan bahwa Komisi C sudah pernah meninjau lokasi pengolahan ikan asin dan tidak memiliki amdal. Amdal sangat penting bagi setiap perusahaan, apalagi pengolahan ikan asin. " Saya heran, kok bisa perusahaan beroperasi, tapi syarat nya tidak terpenuhi. Ini ada apa, disinyalir mungkin terjadi permainan antara pengusaha dengan dinas terkait" ujarnya.
Komisi minta kepada pengusaha pengolahan ikan asin untuk menyerahkan surat izin perusahaan, dan bila ada perusahaan belum atau ada izin perusahaannya, diminta perusahaannya tidak beroperasi atau ditutup pinta Teddy. (Yus)
Tags
Daerah

