Sukhyar Mulianto : "Keikhlasan dan Semangat Pejuang Hempang Belanda Menguasai Ladang Minyak P. Berandan"

Langkat - Media SHI News|

Perlawanan para Pejuang Langkat mampu menghempang Agresi Belanda yang nafsu untuk menguasai ladang minyak Pangkalan Berandan pada tahun 1947.

Hal itu, ditegaskan ketua Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 kabupaten Langkat Drs H.Sukhyar Mulianto.M.Si dalam sambutannya pada acara peringatan 77 tahun Berandan Bumi Hangus, Selasa (13./8/2024) di lapangan bola kaki Petrolia Pertamina Pangkalan Berandan.

Lebih jauh disampaikan Sukhyar, perlawanan para pejuang Langkat menunjukkan bahwa Langkat merupakan basis perjuangan melawan kolonial penjajah, jelas mantan ketua PPM Langkat.

Oleh karena itu tambah Sukhyar apa yang kita peringati hari ini tidak hanya sekedar acara seremoni belaka, tapi lebih ditekankan kepada generasi kita bahwa Pangkalan Berandan punya sejarah perjuangan.

Untuk itu, tambah Sukhyar, bumi Langkat sejak dulu sudah diberikan kekayaan Sumber Daya Alam salah satunya adalah tambang minyak seperti yang kita peringati hari ini.

"Atas nama Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 kabupaten Langkat mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah kabupaten yang telah mendukung acara ini untuk dapat disaksikan oleh generasi penerus.

Selanjutnya ucapan terimakasih kepada DPRD Langkat yang telah menerbitkan Perda tentang Bumi Hangus Pangkalan Berandan, ucap Sukhyar.

Peringatan Bumi Hangus yang ke 77 tahun diwarnai pemberian penghargaan kepada ahli waris pejuang serta penampilan Drama Kolosal Berandan Bumi Hangus.

Hadir pada acara Sekdakab Langkat H. Amril, M.AP mewakili Pj Bupati Langkat, Kapolresta Langkat, Kajari Langkat, ketua DPRD Langkat diwakili Julia, mewakili Dandim 0203 Langkat, Manager Pertamina RU cabang Dumai, ketua LVRI Langkat, BAZNAS Langkat, tokoh masyarakat, tokoh pemoda, OKP, Ormas dan undangan lainnya (Sel)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama