Diduga Intern Keluarga, Ibu dan Anak dibacok H. Aritonang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Amankan Pelaku

Media supremasihukum.com - LABURA|

Telah terjadi kasus pembacokan Ibu Dortina  Hutasoit (39 tahun) dan Anak nya Jekson Aritonang (19  tahun)  warga dusun Pardomuan pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 wib di Dusun Pardomaan desa Tanjung Mangedar kecamatan Kualuh Hilir kabupaten LABURA. 

Pelaku bernama Halomoan Aritonang (35 tahun) warga Tanjung Balai. 

Kepada Media Supremasihukum. com, Komandan Koramil 02/TL Mayor inf DW Aritonang, S. Sos melalui pesan Whatsappnya menerangkan Kronologis  kejadiannya, yang mana menurut keterangan Babinsa serda Erwin, Pada tanggal 16 Agustus 2024 pukul 07 : 30 pagi.

Pria bernama Halomoan Aritonang lagi kerja di sawah bersama 3 orang anggota kerjanya.

3 orang anggota kerjanya itu bernama :
1. Poltak Pardede
2. Istri pak Roi Aritonang
3. Rusmia br Aritonang.

Kemudian datang korban bernama Dortina br Hutasoit bersama anaknya bernama Jekson Aritonang dan suaminya bernama Lambok Aritonang.

Kemudian ibu Dortina menghampiri pria bernama Halomoan dan berkata kepada Halomoan "apalagi kau kerjakan ladang ini? Tanah itu sudah saya beli" lantas Halomoan membalas dan berkata" diam kau Dortina" seketika langsung membacok ibu Dortina dan anaknya bernama Jekson Aritonang, saat ini kasusnya sudah ditangani Polsek Kualuh Hilir" ucap Komandan Koramil mengakhiri.

(Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama