Diduga Mengidap Penyakit Ayan, Mayat Hendra Ditemukan Diparit

Media supremasihukum.com, LABURA|

Diduga mengidap penyakit Ayan (epilepsi) mayat Hendra, seorang laki laki berusia 20 tahun warga dusun III Pasar IV Desa Damuli Kebun ditemukan tenggelam pada hari rabu (3/7/2024) sekitar Pukul 19.00 Wib di Parit Bekoan  PT. KISS dusun-III desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA). 

Kronologis Tenggelamnya Alm. Hendra diterangkan Komandan Koramil 02/TL Mayor Inf DW Aritonang S. Sos kepada media supremasi hukum Rabu Malam (3/7/2024) berdasarkan informasi dari Babinsa Serma Thomas J. Silaban Danramil 01/Aek Kanopan Mayor Inf P Sinaga. 

Dikatakannya lagi Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, Alm. Hendra berangkat dari rumah hendak memancing di parit Bekoan PT KISS.

Sekitar pukul 14.00 Wib, Saudara Bambang masih melihat Korban memancing di lokasi Bekoan.

Pada sekitar pukul 18.30 Wib Keluarga dan masyarakat mencari Korban ke Lokasi Bekoan karena kebiasaan Korban memancing di lokasi Bekoan.

Sekitar pukul 19.00 Wib, Korban ditemukan saudara Rizi setelah diraba ditempat biasa korban memancing sudah meninggal dunia dalam keadaan tenggelam di areal Parit Bekoan.

Selanjutnya Permasalahan sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Kualuh Hulu ucap Danramil DW Aritonang. 

(Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama